Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pengertian "Ground Handling" Terkait Pembekuan Lion Group di Bandara Soekarno-Hatta

Kompas.com - 19/05/2016, 10:03 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com — Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah mengeluarkan surat edaran yang berisi keputusan pembekuan izin ground handling bagi PT Lion Group di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (17/5/2016) lalu. Pembekuan tersebut akan berlaku efektif lima hari sejak surat edaran dikeluarkan.

Meski izin ground handling dibekukan hingga waktu yang belum ditentukan, Direktur Umum Lion Air Edward Sirait memastikan operasional tetap berjalan seperti biasa.

Penumpang juga diimbau agar tidak perlu resah menghadapi kondisi tersebut. Lantas, apa yang dimaksud dengan ground handling?

Operation and Services Executive Manager Bandara Soekarno-Hatta Andika Nuryaman menjelaskan, ground handling adalah semua kegiatan pelayanan yang sifatnya berada di darat atau ground.

Layanan ini mencakup banyak kegiatan, mulai dari proses check in, pelayanan bagasi, hingga penumpang diarahkan masuk ke pesawat untuk terbang.

"Ground handling itu prinsipnya semua bentuk pelayanan bagi penumpang selama berada di darat, jadi termasuk check in-nya, antar-jemput bagasi, juga servis penumpang sebelum naik ke pesawat," kata Andika kepada Kompas.com, Kamis (19/5/2016) pagi.

Di lapangan, dikenal dua istilah, yakni ground handling dan self handling. Andika menuturkan, PT Lion Group termasuk yang menerapkan sistem self handling.

Istilah ground handling lebih mengacu kepada maskapai yang menggunakan jasa pelayanan penumpang dari pihak ketiga, umumnya dari anak perusahaannya sendiri, yang dipercayakan untuk fokus melaksanakan kegiatan pelayanan penumpang serta bagasi di sebuah bandara.

"Lion pakai self handling. Artinya, yang melakukan pelayanan kepada penumpang itu adalah karyawan Lion itu sendiri. Sistem self handling enggak boleh pakai karyawan outsourcing. Semuanya harus dari mereka," kata Andika.

Pelayanan penumpang dan bagasi ini dinilai penting karena merupakan satu rangkaian dari pelayanan bagi penumpang selama menggunakan jasa sebuah maskapai.

Kompas.com telah menghubungi Humas Lion Air Andy Saladin untuk menanyakan bagaimana penanganan pelayanan penumpang dan bagasi mereka dilakukan saat dibekukan nanti.

Namun, Andy belum bisa memberikan jawaban dan hanya menjanjikan jawaban itu diberikan pada sebuah konferensi pers yang akan diadakan pada siang ini.

Adapun ketentuan mengenai ground handling diatur dalam Pasal 232 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Dalam pasal tersebut disebutkan, pelayanan teknis penanganan pesawat udara di darat atau ground handling terdiri atas pelayanan penumpang dan bagasi serta penanganan kargo dan pos.

Kompas TV Segudang Catatan Merah Lion Air
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com