JAKARTA, KOMPAS.com - Bantahan Razman Arif Nasution, mantan kuasa hukum Abdul Azis atau Daeng Azis, yang menyebut dirinya tidak pernah menyarankan keluarga Azis mentransfer sejumlah uang kembali dibantah oleh keluarga Azis.
Kerabat Azis, Lusi, mengatakan bahwa dia tidak pernah sekalipun berkomunikasi dengan Ahmad Dahlan, oknum kepolisian yang diduga menipu keluarga Azis sebesar Rp 50 juta.
"Terus kalau bukan dia yang menyarankan, terus siapa? Sementara saya enggak kenal sama Dahlan itu dan saya juga gak pernah ditelepon sama Ahmad Dahlan itu," ujar Lusi kepada Kompas.com di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/5/2016).
Lusi menyebut bahwa seluruh kasus hukum yang menimpa Azis ditangani oleh Razman. Lusi hanya menunggu perintah dari Razman.
Sebelumnya, Lusi mengatakan bahwa Razman memberitahunya bahwa penangguhan penahanan Azis disetujui oleh Polda Metro Jaya. Lusi pun segera berkonsultasi dengan istri Azis.
Ia mengatakan, istri Azis juga sempat menanyakan apakah uang tersebut memang murni untuk jaminan penangguhan Azis.
"Mungkin benar kali nih, namanya keluarga udah seneng dibilang bebas, kita udah seneng kan, jadi ya saya ngikuti aja enggak mungkin kan bohong. Istrinya kan juga senang, dengan Rp 50 juta suaminya bisa bebaslah istilahnya, ya udah dia bilang, 'neng kamu ambil aja'," ujar Lusi.
Saat ini, kasus penipuan yang menimpa keluarga pentolan Kalijodo, Abdul Azis atau Daeng Azis, masih dalam penyidikan Polres Metro Jakarta Barat.
Selasa (17/5/2016) lalu, Lusi kembali dimintai keterangan tambahan oleh Polres Jakarta Barat.
Sebelumnya, Razman Arif Nasution membantah telah menyarankan ataupun menipu keluarga Abdul Azis atau Daeng Azis.
Dia mengaku hanya memberi tahu bahwa ada orang yang mengaku sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bernama AKBP Ahmad Dahlan yang meminta uang jaminan sebesar Rp 50 juta untuk penangguhan penahanan Daeng Azis.