TANGERANG, KOMPAS.com - PT Lion Group terancam hukuman pidana dari sisi imigrasi terkait kesalahan prosedur mereka saat penumpang pesawat Lion Air JT 161 Singapura-Jakarta, yang merupakan penerbangan internasional, pada Selasa (10/5/2016) lalu diturunkan di terminal domestik Bandara Soekarno-Hatta.
Akibat kasus itu, 16 orang keluar bandara tanpa melalui pemeriksaan petugas Imigrasi.
"Kalau dari sisi keimigrasiannya, dapat dikenakan pasal pidana, yaitu Pasal 114 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman kurungan penjara dua tahun dan denda Rp 200 juta," kata Kepala Bidang Pendaratan dan Izin Masuk Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, I Gusti Bagus kepada Kompas.com, Kamis (19/5/2016) sore.
Adapun pihak yang terancam dikenakan sanksi pidana adalah orang atau individu yang dipastikan melakukan kesalahan prosedur di lapangan.
Menurut Gusti, sampai saat ini, pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut bersama pihak terkait, siapa karyawan PT Lion Group sebenarnya yang berbuat kesalahan. Bila mengacu dari pernyataan Regional Manager International PT Lion Group Anggara Triyana, pihak yang menurut mereka bertanggung jawab adalah group leader dan driver yang mengendarai bus ke terminal kedatangan domestik.
Kedua orang itu dipastikan pihak PT Lion Group telah dipecat.
"Makanya penyelidikan masih berlangsung, kita lakukan pengembangan. Kita lihat, siapa yang bertanggung jawab dari kejadian ini," ujar Gusti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.