Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Derek Tronton Mogok di Tol, Polantas Jaksel Minta Bayaran Rp 1,6 Juta

Kompas.com - 23/05/2016, 13:21 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Seorang pengendara tronton wing box bernama Wijaya Kusuma memprotes Kepolisian Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Selatan yang menderek kendaraannya pada Jumat (20/5/2016) lalu.

Ia melontarkan protes melalui akun Facebook-nya karena tidak terima dengan tingginya tarif derek yang dipatok petugas. Awalnya ia dikenakan tarif Rp 1,6 juta, tetapi akhirnya tarif diturunkan menjadi Rp 850.000 setelah bernegosiasi dengan petugas tersebut.

Dalam kuitansi, kendaraan Wijaya diderek dari Tol JORR TB Simatupang ke Pospol Jagakarsa yang diperkirakan jaraknya sekitar 10 kilometer. Ia menyebut saat itu sedang kehabisan solar dan meminta derek resmi Jasa Marga.

Namun, petugas Polantas yang ditemui mengatakan, derek dapat dilakukan oleh Polantas untuk membantu Jasa Marga.

"Salah satu di antara mereka bilang motor Rp 250.000, mobil Rp 650.000, truk, dan lain-lain di atas Rp 1 juta," tulisnya.

Menanggapi hal itu, Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Purwanta mengatakan, pihaknya masih memeriksa laporan tersebut.

"Saya sendiri belum terima laporannya, baru tahu dari akun Facebook itu. Ini sedang ditanyakan benar enggak melayani derek itu. Kalau benar, kenapa begitu mahal?" ujar Purwanta di Mapolrestro Jakarta Selatan, Senin (23/5/2016).

Purwanta mengatakan bahwa Satlantas Kepolisian dapat menderek kendaraan di wilayahnya masing-masing, selain di tol. Derek di tol hanya dapat dilakukan oleh Jasa Marga.

"Selain di tol bisa, kalau tarif tidak ada ya besarannya. Kalau mau kasih seikhlasnya untuk petugas yang menderek ya silakan, tapi sepertinya untuk kendaraan truk besar ada peraturannya yang meminta tarif, nanti dicari dulu peraturannya," kata Purwanta.

Untuk derek yang resmi dari Jasa Marga di dalam tol, dikenakan tarif awal Rp 100.000 dengan tarif per kilometernya Rp 8.000. Pengendara membayar di pintu keluar setelah mobilnya diderek oleh petugas.

Baca juga: Polisi: Derek yang Bertuliskan Polda Metro Jaya Itu Gratis!

Selain itu, Perda No 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Daerah juga mengatur bahwa Dinas Perhubungan dapat menderek atas permintaan pemilik kendaraan sesuai tarif tertentu.

Untuk mobil penumpang (sedan, jip, station wagon, dan sejenisnya) dan mobil bus kecil tarifnya Rp 20.000 per kendaraan sampai dengan 10 km, dan untuk jarak 10 km hingga 20 km hanya Rp 35.000.

Sementara untuk pemakaian lebih dari 20 km dikenakan tambahan Rp 10.000 setiap 5 km berikutnya. Sedangkan mobil bus (bus mikro, bus besar, bus tingkat, bus tempel), dan mobil barang (truk, kereta penarik, tempelan/gandengan, kereta tempelan, kereta gandengan, dan ransus) derek sampai 10 km hanya Rp 45.000, dari 10 km hingga 20 km Rp 80.000, dan untuk pemakaian lebih dari 20 km dikenakan tambahan Rp 20.000 setiap 5 km berikutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com