Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi Kejaksaan Minta Saipul Jamil Tetap Diborgol Saat di Pengadilan

Kompas.com - 23/05/2016, 20:33 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kejaksaan meminta terdakwa pelecehan seksual, Saipul Jamil tetap diborgol saat di pengadilan. Penyanyi dangdut itu tidak berhak mendapat perlakuan istimewa.

"Ya enggak boleh lah. Kan ada aturan dan peraturan di pengadilan, semua harus diperlakukan sama dan kalau standar keamanan diborgol, ya diborgol," kata anggota Komisi Kejaksaan Ferdinand T Andi Lolo saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Senin (23/5/2016).

Para penjaga, baik dari kejaksaan, polisi atau pun pengadilan tidak boleh pandang bulu. Apalagi sampai terpengaruh status sosial dari terdakwa. Ferdinand meminta agar pemegang wewenang memperhatikan standar keamanan yang berlaku.

"Bukan masalah dia selebritis. Seperti kita lihat di luar negeri, itu kan walau pun dia orang terkenal, selebritis, dia tetap diborgol karena standar keamanan seperti itu," kata Ferdinand.

Prosedur tetap keamanan tahanan saat di pengadilan harus diborgol, mulai dari turun dari mobil tahanan hingga masuk sel sementara di pengadilan. Kemudian kembali diborgol saat menuju ruang persidangan.

Borgol baru dilepas kembali saat di depan Majelis Hakim di ruang persidangan. Selain itu, terkait aksi Saipul Jamil yang kerap swafoto di pengadilan, Ferdinand meminta agar jaksa dan hakim lebih tegas.

Sementara untuk kuasa hukum diminta agar Saipul diingatkan. Komisi Kejaksaan mendorong agar jaksa lebih profesional. (Baca: Saat Hadiri Persidangan, Saipul Jamil Tidak Pernah Diborgol seperti Tahanan Lain)

"Jadi tidak melihat status sosial seseorang. Ketika dia diproses dalam hukum, dia harua diperlakukan sebagaimana orang lainnya yang diproses secara hukum. Tidak memberikan istimewa," tegas Ferdinand.

Saipul diketahui kerap melakukan aksi yang tak sesuai dengan tahanan. Saipul tak pernah diborgol saat turun dari mobil kejaksaan ke ruang transit tahanan di pengadilan. Saat di ruang persidangan, Saipul juga sempat memegang ponsel dan melakukan "selfie" dengan kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Saipul, Kasman Sangaji, sebelumnya mengatakan, pihaknya sudah memohon kepada majelis hakim agar Saipul diberikan kelonggaran untuk tidak diborgol seperti tahanan lainnya.

Menurut Kasman, Saipul yang sering disorot media membutuhkan ruang gerak yang cukup untuk menjawab setiap pertanyaan yang diajukan media yang meliputnya.

Saipul didakwa melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Atas perbuatannya, Saipul terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. (Baca: Saipul Jamil "Selfie" Lagi di Ruang Sidang)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Teralisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Teralisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com