Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Dorong "Parenting Skills" demi Cegah Kekerasan Seksual

Kompas.com - 26/05/2016, 20:11 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perppu tersebut mengatur penambahan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual, termasuk hukuman kebiri.

"Kami sangat apresiasi dan itu adalah suatu bukti komitmen yang kuat dari Pemerintahan Jokowi-JK bahwa mereka sangat peduli dengan perlidungan anak," ujar Komisioner KPAI, Erlinda, di Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (26/5/2016).

Namun menurut Erlinda, penegakan hukuman maksimal tidak akan berjalan efektif tanpa adanya pencegahan. Dia menyebut pencegahan harus dilakukan beriringan dengan proses penegakan hukum.

"Pada saat hukumannya dimaksimalkan dan pencegahannya pun berjalan seiring penegakan hukum. Itu bisa efektif," kata dia.

Erlinda menyebut KPAI mendorong program-program pencegahan terjadinya kejahatan seksual. Program itu adalah parenting skills dan program penguatan anak.

"Pada aspek pencegahan, kami meminta ada penguatan keluarga, tidak hanya pada penguatan ekonomi saja, pemberdayaan ekonomi, tetapi pemberdayaan parenting skills, termasuk juga program penguatan anak," ucap Erlinda.

Kedua program pencegahan itu, lanjut dia, wajib dilakukan oleh pemerintah daerah.

"Pemerintah daerah wajib, tidak hanya punya program penguatan keluarga saja, tetapi memfasilitasi (program penguatan anak) entah itu di sekolah, formal-informal," kata Erlinda.

Program penguatan anak salah satunya dilakukan dengan mengembangkan minat, bakat, serta pemahaman mereka. Dengan begitu, anak-anak tidak akan masuk ke dalam lingkungan negatif.

"Sehingga anak-anak tersebut ketika ditinggal oleh orangtuanya bekerja, mereka tidak berada pada orang-orang yang mengambil keuntungan saja, mereka misalnya masuk dalam lingkungan narkoba, miras, seksual, tetapi mereka pada lingkungan yang positif," paparnya.

"Ini semua wajib difasilitasi oleh pemerintah daerah karena kontrolnya di sana," ucap Erlinda.

Perppu Perlindungan Anak mengatur hukuman tambahan yakni kebiri secara kimiawi, pemasangan alat deteksi elektronik untuk mendeteksi pergerakan pelaku, hingga pengumuman identitas sebagai sanksi sosial. Hukuman tambahan itu tidak berlaku apabila pelaku masih di bawah umur.

Sanksi bagi pelaku di bawah umur yang melakukan kejahatan sudah diatur dalam Undang-undang tentang Peradilan Anak.

Selain mengatur hukuman tambahan, Perppu Nomor 1 Tahun 2016 juga mengatur pemberatan pidana bagi pelaku kejahatan seksual. Hukuman diperberat menjadi hukuman mati, hukuman seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara. Perppu akan segera dikirim ke DPR untuk mendapatkan persetujuan sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com