JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam masih yakin kliennya tidak bersalah dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Pasalnya, menurut dia hingga kini tidak ada saksi kunci yang melihat Jessica menaruh sianida ke dalam cangkir kopi yang diminum mirna.
"Iya dong. Kalau bersalah jelas dari tahap pertama aja deh. Kenapa ini terus berlanjut-lanjut? Gerakan tangan tidak ada, sidik jari tidak ada," ujar Bostam di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/5/2016).
Saat ditanyai mengenai penyidik Polda Metro Jaya yang sudah mengantongi 37 barang bukti yang menguatkan bahwa Jessica adalah tersangkanya, Bostam enggan berkomentar. Menurutnya pihaknya belum melihat barang bukti tersebut.
"Saya tidak melihat barang bukti itu. Nanti saya dikasih lihat baru pada persidangan. Kami lihat dan cek nanti bukti-buktinya, karena di pengadilan kami bisa bicara, bisa berpendapat dan kasih pembelaan," ucapnya. (Baca: Mengapa Berkas Jessica Dinyatakan Lengkap Jelang Masa Penahanan Habis?)
Mirna meninggal setelah minum es kopi vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016 lalu. Ketika itu, ia sedang bersama dengan dua temannya, Jessica dan Hani.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan, kopi yang diminum Mirna mengandung racun sianida. Polisi telah menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus pembunuhan itu pada Jumat (29/1/2016) malam, dan menangkap dia keesokan harinya, Sabtu (30/1/2016) pagi.
Jessica hingga kini tidak mengakui telah menaruh racun dalam es kopi vietnam temannya, Wayan Mirna Salihin. (Baca: Jessica Batal Bebas, Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap)