JAKARTA, KOMPAS.com — RA (16), tersangka pembunuhan karyawati di Tangerang, EF (19), tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang, Jumat (27/5/2016) pukul 12.20 WIB.
Ia diserahkan polisi ke pihak Kejari Tangerang setelah berkas perkara yang menjeratnya itu dinyatakan lengkap atau P 21.
(Baca: Polisi Limpahkan Berkas Perkara RA, Tersangka Pembunuhan Karyawati di Tangerang)
RA tampak dikawal empat penyidik Polda Metro Jaya setelah turun dari mobil tahanan. Ia tampak mengenakan baju hitam, celana pendek biru, dan penutup wajah.
Kedatangan RA langsung menarik perhatian orang-orang di Kantor Kejari Tangerang, termasuk para pegawai Kejari Tangerang.
Saat tiba di Kejari Tangerang, RA tak bersuara. Ia langsung digelandang masuk ke dalam ruangan khusus. Ruangan tersebut bertuliskan Ruang Konsultasi atau Diversi.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tangerang Andri Wiranofa mengungkapkan, ruangan tersebut khusus untuk pelaku anak-anak.
RA akan diperiksa terlebih dahulu sebelum diserahterimakan dari penyidik ke Kejari Tangerang.
"Di sana ruang khusus anak. Jadi suasananya beda. Tersangka diperiksa dulu sebelum kami proses," kata Andri saat ditemui Kompas.com di Kejari Tangerang, Jumat (27/5/2016).
Dari rangkaian rekonstruksi, diketahui RA merupakan orang yang membunuh EF setelah Arifin dan Imam memerkosa serta menyiksa EF terlebih dahulu. Baik Arifin maupun Imam juga ditetapkan sebagai tersangka.
(Baca juga: Cerita Keluarga Ketika RA Ditangkap Polisi Usai Memerkosa dan Membunuh EF)
RA diduga menggunakan pacul yang dia ambil dari rumah warga di sekitar tempat kejadian sebagai alat pembunuhan.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Namun, RA akan mendapat keringanan karena berstatus anak di bawah umur.