TANGERANG, KOMPAS.com — Kejaksaan Negeri Tangerang memiliki waktu lima hari untuk meneliti kembali berkas RA (16), tersangka pembunuh EF (19).
Lima hari itu terhitung setelah hari ini, Jumat (27/5/2016), penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melimpahkan berkas tahap dua beserta barang bukti dan RA ke kejaksaan.
"Jaksa itu cuma punya waktu lima hari kerja untuk lakukan penyidikan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tangerang, Andri Wiranofa, di Tangerang, Banten, Jumat.
Cepatnya waktu pemeriksaan lantaran RA masih dikategorikan anak-anak. Maka dari itu, ia mendapat perlakuan khusus.
Setelah lima hari pemeriksaan, kejaksaan akan menyerahkan berkas tersangka RA ke pengadilan. Namun, ia belum tahu kapan persidangan RA akan berlangsung.
"Setelah berkas dilimpahkan, hakim juga punya waktu untuk menyidangkan, 10 hari kerja," kata Andri.
Dari rangkaian rekonstruksi, diketahui RA merupakan orang yang membunuh EF setelah Arifin dan Imam memerkosa serta menyiksa EF terlebih dahulu.
RA menggunakan gagang pacul yang dia ambil dari rumah warga di sekitar sebagai alat pembunuhan.
Polisi telah menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Namun, tersangka RA akan mendapat keringanan dengan mempertimbangkan faktor bahwa dia masih anak di bawah umur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.