JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2016), melimpahkan RA (16) tersangka pembunuhan EF (19), karyawati yang dibunuh dengan sadis di Cikupa, Tangerang, ke Kejaksaan Negeri Tangerang.
"Hari ini kami segera segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tangerang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono di Jakarta, Jumat (27/5/2016).
RA dilimpahkan terlebih dahulu lantaran ia di bawah umur. Sesuai UU Peradilan Pidana Anak, masa penahanan tersangka di bawah umur hanya tujuh hari. Masa penahanan RA kemudian diperpanjang delapan hari, sesuai batas maksimal 15 hari.
"Alhamdulillah di hari ke-13 berkas sudah dinyatakan lengkap dan kita segera kirimkan ke JPU," ujar Awi. (Baca: Jaksa Bisa Ubah Sangkaan terhadap RA, Tersangka Pembunuh EF)
Berkas perkara dengan nomor BP/397/V/2016/Dit Reskrimum atas nama tersangka RA dikirim penyidik Polda Metro Jaya pada 23 Mei 2016 yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Tangerang, dan pada 24 Mei 2016 dinyatakan lengkap. RA dilimpahkan bersama barang bukti HP, cangkul, baju, dan bercak darah.
Ia dibawa dengan penjagaan ketat dari Gedung Resmob Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.00 WIB mengenakan kaos hitam, penutup muka, dan kedua tangan diborgol.
Sementara untuk dua pelaku lainnya belum dilimpahkan ke Kejaksaan. Penyidik saat ini masih melengkapi berkas-berkasnya. (Baca: Diserahkan ke Kejaksaan, Tersangka Anak Pembunuh EF Masuk Ruangan Khusus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.