Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Aturan Pemberhentian Ketua RT/RW di Jakarta

Kompas.com - 30/05/2016, 08:35 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemprov DKI Jakarta mengatur secara resmi proses pemberhentian ketua RT/RW di Jakarta. Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 168 Tahun 2014 tentang Pedoman Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Pemberhentian atau pemecatan sendiri diatur dalam Pasal 29, yaitu pengurus RT/RW berhenti sebelum habis masa tugasnya selama tiga tahun dalam hal meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Dalam Pasal 29 ayat 2 diatur secara khusus, pemberhentian dilakukan apabila melakukan beberapa tindakan tak sesuai, antara lain melakukan tindakan tercela dan tak terpuji; pengurus melanggar ketentuan fungsi, tugas, dan kewajiban sebagai pengurus; pengurus melakukan tindakan yang bertentangan dengan undang-undang, program pemerintah, peraturan daerah, dan norma kehidupan masyarakat; pengurus tidak melaksanakan tugas selama enam bulan berturut-turut; dan pengurus tidak bertempat tinggal dan memiliki KTP setempat minimal satu tahun dan tidak bersedia melaksanakan program pemerintah.

Sementara itu, dalam Pasal 30 dan Pasal 31 pemberhentian pengurus RT/RW diatur lebih jelas lagi. Untuk pemberhentian pengurus RT diatur dalam Pasal 30, sedangkan pengurus RW diatur dalam Pasal 31.

Dalam Pasal 30 ayat 1, disebutkan pemberhentian pengurus RT dapat dilakukan dengan Forum Musyawarah RT. Kemudian dalam Ayat 2 diatur hasil forum pemberhentian disampaikan melalui ketua RW kepada lurah untuk ditetapkan keputusan lurah.

Kemudian, Ayat 3 mengatur jelas bahwa lurah dapat memberhentikan pengurus RT atas usul masyarakat atau temuan lurah itu sendiri. Ayat 4 juga jelas mengatur pemberhentian oleh lurah dapat dilakukan dengan atau tanpa Forum Musyawarah RT berdasarkan keterangan dari masyarakat dengan memperhatikan alat bukti dan/atau saksi.

Dalam Ayat 5 juga mengatur bahwa sebelum dilakukan pemberhentian, lurah melakukan pembinaan dengan cara teguran lisan maupun tertulis.

Sementara itu, untuk pemberhentian pengurus RW diatur dalam Pasal 31. Proses pemberhentian pengurus RW juga sama seperti dengan pengurus RT. (Baca: Menentang Qlue, Ketua RW Ini Mengaku Dipecat)

Saat ini, terjadi polemik terkait pengurus RT/RW di Jakarta perihal keluhan penggunaan aplikasi Qlue sebagai laporan wajib pengurus. Polemik itu berujung pada isu pemecatan Ketua RW 12 Kelurahan Kebon Melati, Agus Iskandar, oleh lurah setempat, Winetrin.

Pemecatan itu, dikatakan Agus, lantaran dirinya menolak menggunakan aplikasi Qlue sebagai sarana laporan lingkungannya. Namun, Winetrin menolak disebut memecat.

Agus hanya sempat melontarkan keinginannya mengundurkan diri karena menolak menggunakan Qlue. Namun, hingga saat ini Winetrin belum memberikan jawaban. Ia juga tidak mengeluarkan surat pemberhentian sehingga ketua RT/RW dapat menjalankan tugasnya seperti biasa. (Baca: Mencari Jalan Tengah Persoalan Ketua RT/RW dengan Qlue di Jakarta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com