JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang karyawan PT Mukti Mina Rejeki di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, R (30), ditangkap polisi karena mencuri cumi beku dari gudang tempatnya bekerja. Dia mengeluarkan cumi tersebut tanpa izin petugas yang berwenang dan mengangkut hasil curiannya menggunakan bajaj.
Selain R, polisi juga menangkap empat tersangka lain, R (29), J (29), S (21), dan A (24). Mereka juga ditangkap karena mencuri cumi beku di perusahaan yang sama.
Kelima pencuri cumi beku tersebut merupakan bagian dari 37 tersangka yang ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam operasi pekat jaya menjelang bulan Ramadhan.
"Dari hasil kegiatan operasi pekat yang berjalan hingga saat ini, kami sudah berhasil mengungkap 25 kasus serta 37 tersangka, baik itu masalah kejahatan jalanan maupun juga pekat (penyakit masyarakat)," ujar Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Ruly Indra Wijayanto di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (30/5/2016).
Untuk kejahatan terkait penyakit masyarakat, polisi menangkap 17 tersangka yang terlibat perjudian dan 1 tersangka yang memperjualbelikan VCD/DVD porno.
"Kami telah berhasil mengamankan 9 kasus perjudian dengan 17 orang tersangka. Kemudian juga kasus penjualan VCD porno sebanyak 113 keping diamankan," kata Ruly.
Sementara itu, untuk kejahatan jalanan dan pencurian, polisi telah menetapkan 11 orang tersangka, termasuk lima pencuri cumi beku. Keenam tersangka lainnya terlibat dalam kasus perampokan di jalanan.
"Kami berhasil mengungkap 9 kasus dengan total 11 tersangka di mana 4 kasus itu adalah curanmor, kemudian pencurian dengan pemberatan, kemudian curas (pencurian dengan kekerasan)," ucap Kasatreskim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Victor DH Inkiriwang dalam kesempatan yang sama.
Para pelaku ditangkap saat melakukan aksinya di parkiran JICT Pelabuhan Tanjung Priok dan Muara Angke. Selain itu, polisi juga menangkap preman-preman yang beraksi di sekitar pelabuhan.
"Kasus yang meresahkan masyarakat juga terkait premanisme. Kami mengungkap 4 kasus serta 6 tersangka di sini," kata Ruly.
Polisi menjerat tersangka kasus pencurian, kejahatan jalanan, dan penyakit masyarakat dengan berbagai pasal.
"Pasal yang kami gunakan kami terapkan berlapis pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun. Khusus untuk VCD porno kami terapkan khusus UU Pornografi UU Nomor 4 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan maksimal 12 tahun dan denda 250 juta sampai 5 miliar," tutur Victor.