Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Cumi Beku Menggunakan Bajaj, Karyawan Perusahaan Ditangkap Polisi

Kompas.com - 30/05/2016, 15:41 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Seorang karyawan PT Mukti Mina Rejeki di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, R (30), ditangkap polisi karena mencuri cumi beku dari gudang tempatnya bekerja. Dia mengeluarkan cumi tersebut tanpa izin petugas yang berwenang dan mengangkut hasil curiannya menggunakan bajaj.

Selain R, polisi juga menangkap empat tersangka lain, R (29), J (29), S (21), dan A (24). Mereka juga ditangkap karena mencuri cumi beku di perusahaan yang sama.

Kelima pencuri cumi beku tersebut merupakan bagian dari 37 tersangka yang ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam operasi pekat jaya menjelang bulan Ramadhan.

"Dari hasil kegiatan operasi pekat yang berjalan hingga saat ini, kami sudah berhasil mengungkap 25 kasus serta 37 tersangka, baik itu masalah kejahatan jalanan maupun juga pekat (penyakit masyarakat)," ujar Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Ruly Indra Wijayanto di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (30/5/2016).

Untuk kejahatan terkait penyakit masyarakat, polisi menangkap 17 tersangka yang terlibat perjudian dan 1 tersangka yang memperjualbelikan VCD/DVD porno.

"Kami telah berhasil mengamankan 9 kasus perjudian dengan 17 orang tersangka. Kemudian juga kasus penjualan VCD porno sebanyak 113 keping diamankan," kata Ruly.

Sementara itu, untuk kejahatan jalanan dan pencurian, polisi telah menetapkan 11 orang tersangka, termasuk lima pencuri cumi beku. Keenam tersangka lainnya terlibat dalam kasus perampokan di jalanan.

"Kami berhasil mengungkap 9 kasus dengan total 11 tersangka di mana 4 kasus itu adalah curanmor, kemudian pencurian dengan pemberatan, kemudian curas (pencurian dengan kekerasan)," ucap Kasatreskim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Victor DH Inkiriwang dalam kesempatan yang sama.

Para pelaku ditangkap saat melakukan aksinya di parkiran JICT Pelabuhan Tanjung Priok dan Muara Angke. Selain itu, polisi juga menangkap preman-preman yang beraksi di sekitar pelabuhan.

"Kasus yang meresahkan masyarakat juga terkait premanisme. Kami mengungkap 4 kasus serta 6 tersangka di sini," kata Ruly.

Polisi menjerat tersangka kasus pencurian, kejahatan jalanan, dan penyakit masyarakat dengan berbagai pasal.

"Pasal yang kami gunakan kami terapkan berlapis pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun. Khusus untuk VCD porno kami terapkan khusus UU Pornografi UU Nomor 4 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan maksimal 12 tahun dan denda 250 juta sampai 5 miliar," tutur Victor.

Kompas TV Ini Pencurian di Bandara Yang Terekam Kamera
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com