JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi berencana akan memperketat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisasi praktik percaloan yang selama ini banyak terjadi di tempat-tempat pembuatan SIM.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan, nantinya hanya pemohon yang akan diperkenakan untuk masuk ke dalam tempat pembuatan SIM.
"Mulai sekarang akan diperketat pembuatan SIM. Sekarang hanya calon pemohon saja yang boleh masuk Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM), sehingga orang yang tidak berkepentingan dilarang masuk," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/5/2016).
Awi menambahkan, nantinya pemohon akan diberikan ID Card atau tanda pengenal. Menurut Awi hal tersebut bisa meminimalisasi praktik percaloan yang selama ini terjadi di Satpas.
Awi menuturkan polisi juga berniat akan menerapkan sistem satu pintu dalam pembuatan SIM. Sehingga nantinya calon pemohon tidak perlu berepot-repot untuk berpindah loket seperti yang terjadi sekarang ini.
"Pimpinan kami itu maunya satu loket tapi administrasinya berjalan, jangan orangnya yang berjalan, itu yang diharapkan," kata Awi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.