JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang dengan agenda tuntutan dalam kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil, Senin (30/5/2016), di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ditunda oleh hakim.
Pasalnya, Saipul tidak dapat hadir dalam sidang itu karena sakit. Informasi itu disampaikan tim pengacara Saipul di ruang sidang Cakra, PN Jakarta Utara, Senin.
Hakim yang memimpin jalannya persidangan, Iva Sudewi, sempat meminta tim pengacara Saipul menunjukkan surat keterangan sakit kliennya. Namun, tim pengacara hanya menunjukkan surat keterangan sakit yang berasal dari Kepala Seksi Pelayanan Tahanan tempat Saipul ditahan.
"Keterangan ini tidak memberikan berapa lama sakit dan surat keterangannya juga dari kepala seksi pelayanan tahanan, bukan surat dokter. Saya mohon minggu depan dilengkapi dengan surat keterangan dokter ya," kata Iva, di ruang sidang Senin sore.
Alhasil sidang yang rencananya digelar dengan agenda pembacaan tuntutan itu ditunda jadi Senin (6/6/2016) depan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yansen Dau mengaku pihaknya sudah mempersiapkan tuntutan. Tapi, lantaran Saipul sakit, pembacaan tuntutan itu ditunda.
"Tuntutanya kita udah siap, tapi karena dia sakit tidak bisa dibacakan. Pembacaan tuntutan (nanti) pun tertutup, tapi putusannya nanti yang terbuka," ujar Yansen.