Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sampel Celana Jessica yang Dibeli Polisi Dinilai Lemah untuk Jadi Alat Bukti

Kompas.com - 30/05/2016, 17:51 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang dilimpahkan ke tahap penuntutan, memunculkan perdebatan terkait alat bukti.

Pada Jumat (27/5/2016), Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara bersama dengan tersangka, Jessica Kumala Wongso, dan 37 alat bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Salah satu alat bukti yang dipermasalahkan adalah sampel celana Jessica yang hilang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengakui sampel celana yang menjadi barang bukti dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin bukanlah celana milik Jessica Kumala Wongso yang hilang.

Polisi terpaksa membeli celana untuk dijadikan barang bukti dan contoh dalam pengungkapan kasus pembunuhan tersebut.

(Baca juga: Polisi Beli Celana untuk Gantikan Celana Jessica yang Hilang)

Awi mengatakan, ada perbedaan keterangan antara Jessica dan pembantunya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) mengenai bagaimana tekstur sobeknya celana yang dibuang itu.

Menurut Awi, Jessica beralasan membuang celana itu karena sobek. "Makanya polisi beli celana untuk dipraktikkan Jessica dan pembantunya bagaimana sobeknya, itu fakta hukumnya ditaruh, nanti dikasih tahu sama hakim dan JPU," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/6/2016).

Terkait dengan keputusan polisi itu, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan, alat bukti berupa sampel celana itu tergolong lemah.

"Barang yang boleh jadi alat bukti itu barang untuk melakukan, hasil dari tindak kejahatan," kata Supriyadi kepada Kompas.com, Senin (30/5/2016).

Menurut dia, hal ini sesuai dengan Pasal 184 KUHAP yang menyebutkan bahwa barang yang bisa dijadikan alat bukti antara lain berupa keterangan saksi ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

"Sampel celana itu tidak kuat jadi alat bukti, kualitas alat buktinya jadi meragukan," ujar Supriyadi.

Tidak ada larangan terkait apa saja yang bisa dijadikan alat bukti. Namun alat bukti yang lemah berpotensi digugurkan oleh hakim dalam persidangan.

"Silakan saja, tetapi kan nanti ada pemeriksaan silang dari hakim dan advokat, hal itu pasti beresiko disanggah," ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo, mempertanyakan barang bukti tersebut.

Penggunaan sampel celana yang hilang untuk dijadikan barang bukti dianggap tindakan yang tidak sesuai.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Megapolitan
Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Megapolitan
Cerita 'Horor' Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta 'Resign'

Cerita "Horor" Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta "Resign"

Megapolitan
Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Megapolitan
MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

Megapolitan
Polisi Periksa Satpam dan 'Office Boy' dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Polisi Periksa Satpam dan "Office Boy" dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Megapolitan
Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Megapolitan
4 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

4 Korban Kebakaran "Saudara Frame" yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

Megapolitan
4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

Megapolitan
Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Megapolitan
Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Megapolitan
Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Megapolitan
Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Megapolitan
Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com