JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Syarif mengatakan, penerimaan sumbangan dana kampanye oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk pencalonannya dalam Pilkada DKI 2017, harus diawasi.
Apalagi, Basuki merupakan calon petahana. "Soal aturan sudah jelas, sangat normatif sekali soal dana kampanye. Masalah krusialnya adalah Ahok (Basuki) sebagai petahana diawasi undang-undang gratifikasi dan undang-undang pemilukada," kata Syarif, kepada Kompas.com, Senin (30/5/2016).
(Baca juga: KPU DKI Tak Permasalahkan Aturan Sumbangan Ahok Rp 50 Juta)
Basuki sebelumnya menerapkan aturan sumbangan dana kampanye. Bagi warga kelas menengah ke atas yang mau makan satu meja dengannya, harus menyumbang Rp 50 juta.
Sementara itu, warga kelas menengah ke bawah bisa menyumbang Rp 500.000 untuk 10 orang.
"Menurut saya, sangat kecil kemungkinan gagasan itu tercapai. Kecuali dengan cara dan siasat yang kalau tidak hati-hati akan cenderung melanggar aturan," kata Syarif.
Sebagai petahana, lanjut dia, Basuki memiliki kekuasaan. Ia menambahkan, Basuki harus transparan mengenai saldo awal dana kampanyenya.
"Saya tidak mengatakan akan ada deal (antara Basuki dengan penyumbang dana), tetapi ketika dia sudah menjadi calon (gubernur) yang sah, maka harus mengumumkan saldo awal dana kampanyenya," kata Syarif.
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta itu mengatakan, partainya tidak akan mengikuti langkah Basuki untuk mencari dana kampanye.
"Gerindra patuh pada UU, dan tidak akan gunakan cara seperti Ahok. Menggalang dana yang terkesan narsis, emang kami artis?" kata Syarif.
(Baca: "Ahok Sudah kayak Artis Supertop, 'Ngalahin' Justin Bieber")
Adapun sumbangan dana kampanye diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye.
Berdasarkan aturan tersebut, besaran sumbangan donatur atas nama pribadi kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung partai politik maupun jalur independen maksimal Rp 50 juta.
Sementara itu, sumbangan donatur atas nama kelompok atau badan swasta maksimal Rp 500 juta.