Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Syarif, Ahok Perlu Diawasi Saat Terima Sumbangan Dana Kampanye

Kompas.com - 30/05/2016, 20:27 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Syarif mengatakan, penerimaan sumbangan dana kampanye oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk pencalonannya dalam Pilkada DKI 2017, harus diawasi.

Apalagi, Basuki merupakan calon petahana. "Soal aturan sudah jelas, sangat normatif sekali soal dana kampanye. Masalah krusialnya adalah Ahok (Basuki) sebagai petahana diawasi undang-undang gratifikasi dan undang-undang pemilukada," kata Syarif, kepada Kompas.com, Senin (30/5/2016).

(Baca juga: KPU DKI Tak Permasalahkan Aturan Sumbangan Ahok Rp 50 Juta)

Basuki sebelumnya menerapkan aturan sumbangan dana kampanye. Bagi warga kelas menengah ke atas yang mau makan satu meja dengannya, harus menyumbang Rp 50 juta.

Sementara itu, warga kelas menengah ke bawah bisa menyumbang Rp 500.000 untuk 10 orang.

"Menurut saya, sangat kecil kemungkinan gagasan itu tercapai. Kecuali dengan cara dan siasat yang kalau tidak hati-hati akan cenderung melanggar aturan," kata Syarif.

Sebagai petahana, lanjut dia, Basuki memiliki kekuasaan. Ia menambahkan, Basuki harus transparan mengenai saldo awal dana kampanyenya.

"Saya tidak mengatakan akan ada deal (antara Basuki dengan penyumbang dana), tetapi ketika dia sudah menjadi calon (gubernur) yang sah, maka harus mengumumkan saldo awal dana kampanyenya," kata Syarif.

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta itu mengatakan, partainya tidak akan mengikuti langkah Basuki untuk mencari dana kampanye.

"Gerindra patuh pada UU, dan tidak akan gunakan cara seperti Ahok. Menggalang dana yang terkesan narsis, emang kami artis?" kata Syarif.

(Baca: "Ahok Sudah kayak Artis Supertop, 'Ngalahin' Justin Bieber")

Adapun sumbangan dana kampanye diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye.

Berdasarkan aturan tersebut, besaran sumbangan donatur atas nama pribadi kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung partai politik maupun jalur independen maksimal Rp 50 juta.

Sementara itu, sumbangan donatur atas nama kelompok atau badan swasta maksimal Rp 500 juta.

Kompas TV "Sumbangan" Caketum Termasuk Gratifikasi?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com