JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menilai jabatan ketua RT/RW sudah tidak lagi sama seperti dulu. Ia menyebutkan, dulu ketua RT/RW punya banyak kewenangan terkait penerbitan izin sejumlah dokumen. Hal itu tidak berlaku sekarang tidak.
"Kalau dulu RT/RW berkuasa sekali. Mau nyambung (perpanjang) KTP mesti rekomendasi. Mau domisili semua. Sekarang enggak perlu lagi," kata Ahok di Balai Kota, Senin (30/5/2016).
Menurut Ahok, dihapuskannya kewenangan penerbitan izin sejumlah dokumen merupakan bagian dari ease of doing business dari pemerintah.
"Aturannya dari Mendagri. Sekarang RT/RW cenderung pemerhati keluarga sekarang. Sekarang kamu minta KTP, minta domisili, kasih. Perlu enggak RT/RW? Enggak perlu lagi," ujar Ahok.
Dalam peraturan lama, proses pengajuan KTP memang membutuhkan rekomendasi dari ketua RT/RW.
Tidak diperlukannya lagi surat rekomendasi ketua RT/RW dalam pembuatan KTP merupakan dampak dari diberlakukannya data KTP yang berbasis elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.