Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, APTB Resmi Dilarang Lewat "Busway"

Kompas.com - 31/05/2016, 16:25 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Bus-bus angkutan perbatasan terintegrasi bus transjakarta (APTB) secara resmi dilarang lewat jalur bus transjakarta (busway) mulai Rabu (31/5/2016) besok. Sebab, tenggat batas waktu yang diberikan ke para operator APTB resmi berakhir pada Selasa (31/5/216) ini.

"Besok batas akhir bagi APTB untuk mengurus perizinan. Jika melanggar dengan masuk lajur transjakarta, kami akan tertibkan besok," kata Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah di Balai Kota.

Dilarangnya APTB masuk busway disebabkan banyaknya laporan yang menyebut masih seringnya bus-bus APTB melanggar aturan.

APTB kerap memungut biaya tambahan dari penumpang yang naik di sepanjang koridor transjakarta hingga keluar masuk busway untuk menaikturunkan penumpang.

"Kenyataannya mereka zig-zag, keluar masuk koridor dan jalur reguler. Kemudian mengangkut penumpang dan mengenakan tarif Rp 5.000 per penumpang. Atas dasar itulah, jadi bahan pertimbangan kami untuk melakukan penertiban," ujar Andri.

Selain sebagai bentuk sanksi, dilarangnya APTB masuk busway merupakan upaya mendorong agar operator APTB segera menandatangani kontrak rupiah per kilometer dengan PT Transportasi Jakarta.

Dari enam operator APTB, ada tiga operator yang belum menandatangani kontrak rupiah per kilometer dengan PT Transjakarta.

Ketiganya adalah Agra Mas, Sinar Jaya, dan Hiba Utama. Sementara itu, tiga operator lainnya sudah menandatangani kontrak. Mereka adalah Pengangkutan Penumpang Djakarta, Mayasari Bakti, dan Bianglala.

Kompas TV Dilarang, Bus APTB Masih Beroperasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com