TANGERANG, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menegaskan, pengurus RT/RW tidak bisa memperoleh dana operasional setara upah minimum provinsi (UMP).
Ia beralasan, RT/RW bukan merupakan bagian dari birokrasi pemerintah, melainkan relawan.
"RT/RW itu relawan, tokoh. Ya enggak bisa (digaji UMP)," kata Djarot di Tangerang, Selasa (31/5/2016).
Djarot menanggapi usulan politikus Partai Gerindra Sandiaga Uno mengenai perlunya insentif untuk RT/RW disetarakan dengan UMP.
(Baca juga: Ahok: Justru Qlue Ringankan Tugas Ketua RT/RW)
Sandiaga mengatakan, para pengurus RT/RW menyampaikan usulan kepadanya agar dana operasional RT/RW disetarakan dengan UMP.
Sandiaga pun berjanji akan mengkaji permintaan RT/RW tersebut apabila ia terpilih menjadi gubernur dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.
Saat ini, besaran UMP DKI mencapai Rp 3,1 juta. Sementara itu, uang insentif setiap bulan yang diterima ketua RT berjumlah Rp 900.000 dan ketua RW sebesar Rp 1,2 Juta.
Dari besaran tersebut, mereka wajib melaporkan aduan, minimal tiga laporan setiap harinya, melalui aplikasi pengaduan Qlue.
Kewajiban untuk melapor melalui Qlue tersebut kemudian membuat puluhan pengurus RT/RW protes dan mengancam akan mundur.
(Baca juga: Wagub Djarot Sebut Pengurus RT/RW Tak Harus Lapor Qlue Tiga Kali Sehari)
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebelumnya menyampaikan bahwa aturan yang dibuatnya itu merupakan cara untuk menjalakan prinsip transparansi di lingkungan RT/RW.