JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang pengemudi ojek online berinisial A (23) diamankan oleh polisi lantaran diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak di bawah umur berinisial DA (14).
A diduga melakukan tindakan asusila terhadap DA di sebuah hotel di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Herru Julianto mengatakan, saat ini A masih menjalani pemeriksaan oleh petugas PPA Polres Metro Jakarta Barat untuk mengetahui motif pelaku melakukan hal tersebut.
Menurut Herru, pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga mengumpulkan barang bukti dalam kasus tersebut.
"Statusnya masih terduga pelaku. Kami masih mengumpulkan alat bukti dan menunggu hasil visum dari korban," ujar Herru dalam keterangannya, Rabu (1/6/2016).
Herru mengatakan, kejadian tersebut terjadi saat A mengajak DA menginap di hotel pada Minggu (29/5/2016) lalu. Saat itu, terjadilah persetubuhan antara A dan DA sehingga DA kehilangan keperawanannya.
"Korban diajak ke hotel, di sanalah keperawanan korban direnggut," ucapnya.
Herru menambahkan, polisi masih mendalami hubungan antara A dan DA, apakah keduanya berpacaran atau tidak. Sejumlah saksi yang mengenal keduanya pun turut diperiksa untuk mendalami kasus tersebut.
"Kami masih dalami apakah hubungan mereka itu pacaran atau tidak dari sejumlah saksi yang mengenal keduanya," kata Herru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.