JAKARTA, KOMPAS.com - Dua gadis di bawah umur yang jadi korban pencabulan Soni Sandra alias Koko (60), pengusaha yang menjadi terpidana pencabulan untuk sejumlah anak di Kediri, Jawa Timur, diserahkan ke rumah aman Kementerian Sosial, yaitu Panti Sosial Marsudi Putra di sebuah kawasan di Jakarta Timur.
Dua gadis itu berumur masing-masing berusia 15 dan 13 tahun.
Kepala Panti Sosial Marsudi Putra Kemensos, Neneng Heryani, mengatakan, para korban akan mendapat terapi pemulihan selama di panti.
"Setelah menerima ini kami akan lakukan rehab komperhensif. Nanti akan mendapatkan sejumlah terapi baik itu psikologis atau psikis dan lainnya," kata Neneng di rumah aman, Rabu (1/6/2016).
Rencananya lima korban pencabulan lainnya yang dilakukan Sony juga akan menyusul di bawa ke panti tersebut. Ketujuh anak tersebut akan berada selama beberapa bulan di sana, sampai kondisinya pulih.
"Kami lihat dulu tiga bulan, kami akan terapi dan rehab. Kami akan coba kembangkan program untuk mereka, karena anak-anak ini usianya masih di bawah umur. Anak-anak ini akan ditempatkan berbaur dengan yang lainnya yang kasusnya hampir sama," ujar Neneng.
Dua gadis remaja itu dan lima lagi yang akan datang diserahkan oleh pembina Yayasan Kekuatan Cinta Indonesia, Bethania Eden Thenu. Bethania mengatakan, pada awal ia bertemu dengan para korban ini, mereka amat trauma.
"Pertama kali saya temui mereka trauma berat," ujar Bethania.
Alasan pihaknya membawa para korban ke Jakarta lantaran di Kediri tidak terdapat rumah aman. Para korban juga tidak mendapat pendampingan yang memadai untuk memulihkan trauma mereka di sana.
Pihaknya menambahkan, data sementara sebuah LSM di Kediri, korban kejahatan Sony mencapai 58 orang.
Sony telah divonis hukuman penjara di dua pengadilan di Kediri yakni Pengadilan Negeri Kota Kediri dan Kabupaten Kediri atas kasus asusila terhadap anak di bawah umur itu. Pengusaha di bidang konstruksi itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak juncto pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Di Pengadilan Kota Kediri, Sony diputus penjara 9 tahun dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan. Adapun di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, ia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.