JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak delapan tersangka pengedar dollar palsu ditangkap polisi di tiga tempat berbeda di wilayah Jakarta.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan 3.227 lembar uang dollar palsu.
Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya AKBP Andi Adna mengatakan, tingkat kemiripan dollar palsu tersebut dengan dollar asli mencapai 80 persen.
"Dollar palsu ini 80 persen mirip sama yang asli. Bedanya kertasnya lebih kaku saja," ujar Andi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/6/2016).
Andi menyampaikan, meskipun memiliki tingkat kemiripan 80 persen, uang palsu tersebut sangat mudah dibedakan dengan dollar asli. Sebab, kata dia, dollar palsu tersebut tidak memiliki hologram.
"Secara kasat mata sudah bisa kelihatan kalau ini palsu, dipegang lebih kaku dari yang asli, hologramnya enggak ada, lebih tebal daripada dollar asli dan warnanya lebih pucat juga," ucapnya.
(Baca juga: Jelang Ramadhan, Polda Metro Akan Gandeng BI untuk Razia Peredaran Uang Palsu)
Andi menuturkan, para pengedar dollar palsu tersebut tidak menjualnya secara bebas.
Mereka juga tidak membelanjakan uang tersebut ke toko-toko. Menurut Andi, mereka hanya mengedarkan uang palsu tersebut kepada para pemesan.
Ia pun menduga, pemesannya merupakan sindikat pengedar uang dollar palsu juga.
"Biasanya pemesan dan para tersangka ini sebelum transaksi berkomunikasi via telpon, setelah deal harga baru mereka janjian untuk bertemu," kata Andi.
(Baca juga: 8 Pengedar Dollar Palsu Senilai Rp 4,2 Miliar Ditangkap)
Adapun kedelapan pelaku itu berinisial LUK (38), IKS (59), EDG (39), IGN (39), RUS (46), DEB (54), RAY (38), dan seorang perempuan berinisial YAS (56).
Para tersangka pengedar uang palsu itu terancam dijerat Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan mata uang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.