JAKARTA, KOMPAS.com — Setiap Jumat pada minggu pertama tiap bulannya, kendaraan pegawai negeri sipil (PNS) dilarang masuk ke Kompleks Balai Kota dan DPRD DKI. Petugas pamdal dan Satpol PP akan menghadang mobil ataupun sepeda motor yang akan masuk ke dalam kompleks.
Seperti Jumat (3/6/2016) pagi ini, petugas pamdal dan Satpol PP melarang kendaraan milik PNS dan warga yang ingin masuk ke dalam kompleks Balai Kota dan DPRD DKI. Hal ini sempat diprotes oleh warga.
"Pak, kok enggak boleh masuk? Saya kan mau ke BPTSP, mau urus perizinan," tanya Gisel, warga Kuningan Timur, kepada petugas pamdal yang berjaga di gerbang DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jumat.
"Enggak boleh, Bu. Gubernur sama Wagub saja jalan kaki. Kasatpol PP aja jalan," jawab petugas pamdal tersebut.
"Saya kan bukan PNS, Pak," jawab Gisel.
Namun, Gisel tetap tidak diizinkan masuk.
Akhirnya, Gisel memarkir kendaraannya di trotoar. Dia beralasan tidak lama berada di Kompleks Balai Kota dan DPRD DKI. Sehingga, dia memutuskan memarkir kendaraan di tempat yang tidak jauh.
Larangan kepada warga tersebut justru membuat trotoar di depan Gedung DPRD DKI menjadi parkir liar. Banyak motor warga diparkir di trotoar tersebut.
Aturan mengenai kendaraan PNS pada minggu pertama diatur dalam Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi PNS DKI.