BOGOR, KOMPAS.com — Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menolak permintaan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal pengelolaan terminal tipe A di DKI Jakarta.
Jonan menyinggung permintaan Ahok itu saat memaparkan rencana Kementerian Perhubungan hingga 2019 kepada peserta Rapat Pimpinan PT Pelni (Persero) di Bogor, Sabtu (4/6/2016).
Ketika memaparkan rencana pengembangan perhubungan darat, Jonan menuturkan, menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan terminal penumpang tipe A dikembalikan ke pemerintah pusat.
"Kemarin Pak Gubernur Jakarta, saya baru baca suratnya, bilang minta semua terminal tipe A di DKI itu, Kampung Rambutan, Pulogadung, Kalideres, boleh tidak dikelola DKI? Saya langsung perintahkan bikin surat jawaban. Jawabannya enggak boleh," kata Jonan.
Jonan lantas bertanya kepada peserta rapim Pelni, bagaimana penilaian mereka tentang kondisi terminal bus tipe A di DKI Jakarta saat ini. Jonan lalu menyampaikan penilaiannya sendiri, yaitu bahwa kondisi terminal bus tipe A di DKI Jakarta berantakan.
"Bandingannya apa (saya bilang berantakan)? Bandingannya stasiun saja. Saya cuma mau terminal bus itu sama tertibnya dengan stasiun kereta. Itu saja. Gampang," kata mantan bos PT KAI (Persero) itu.
Dalam UU Pemerintahan Daerah diatur pembagian urusan pemerintahan bidang perhubungan, salah satunya soal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pengelolaan terminal penumpang tipe A di bawah pemerintah pusat.
Adapun pengelolaan terminal penumpang tipe B di bawah pemerintah daerah provinsi. Pengelolaan terminal penumpang tipe C di bawah pemerintah daerah kabupaten/kota.
Mum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.