JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pencurian listrik Abdul Azis atau Daeng Azis kini telah didampingi oleh kuasa hukum. Pihak keluarga berharap kehadiran kuasa hukum dapat membantu Azis mendapat hukuman yang lebih ringan.
"Kami berharap hukumanya bisa ringan, karena dari awal kan dia bilang posisi pak Azis gak tahu (tentang pencurian listrik)," ujar Lusi kepada Kompas.com di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2016).
Pertimbangan lain, kata Lusi, kehadiran kuasa hukum disebabkan tutur kata Daeng Azis yang dianggap sulit dipahami sehingga dikhawatirkan menyulitkannya ketika menghadapi persidangan.
"Pertimbangannya karena bahasa, namanya orang daerah mungkin sulit dimengerti. Selain itu karena dia merasa terintimidasi, istilahnya dibebesin, karena gak adil. Kan kelihatan di persidangan selalu dia tanya 'kenapa harus saya? Kenapa harus Kafe Intan?'," ujar Lusi.
Pada persidangan Selasa (7/6/2016) sore, dua kuasa hukum tampak mendampingi Azis dalam persidangan.
Mantan salah satu penguasa di kawasan Kalijodo itu didakwa dengan kasus pencurian listrik dan dijerat pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,