JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum (JPU) memaparkan praktik kekerasan fisik yang dialami oleh T, asisten rumah tangga Fanny Safriyansah alias Ivan Haz.
Dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/6/2016), disebutkan beberapa alasan yang kerap mendorong Ivan memukul T.
"Setiap kali terdakwa (Ivan) tidak puas dengan kerja saksi T, terdakwa memarahi dan melakukan kekerasan terhadap saksi T," kata JPU, Wahyu Oktavianto, saat membacakan dakwaan di Jakarta, Rabu.
Kekerasan yang dilakukan oleh Ivan dimulai satu bulan setelah T bekerja pada Mei 2015. Sejak itu, T mengaku mengalami kekerasan secara fisik oleh Ivan.
Dalam dakwaan jaksa juga dibeberkan setidaknya kekerasan oleh Ivan terhadap T dilakukan lebih dari lima kali. Kekerasan fisik itu berlangsung hingga akhir September 2015. T tak tahan dan akhirnya melarikan diri.
Ivan Haz langsung dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh T pada 1 Oktober 2015. Ketika itu, T melapor ke Polda Metro Jaya dengan didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam laporan bernomor LP/3933/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum, T melaporkan Ivan dan istrinya, Anna, atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Polisi baru menetapkan Ivan sebagai tersangka pada Jumat (19/2/2016). Kini Ivan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ivan didakwa Pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.