Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Sudah Curiga SPBU Pertamina di Rempoa Curangi Konsumen

Kompas.com - 09/06/2016, 11:22 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com — Sejumlah warga sudah lama mencurigai ada praktik kecurangan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-12305 di Rempoa, Tangerang Selatan, Banten. Namun, mereka enggan melaporkan praktik curang tersebut.

"Kalau untuk merasa kurang gitu (saat pengisian) sudah lama, lebih dari dua bulan. Saya nggak laporin. Milih tempat lain aja," kata Armi (35), warga Rempoa, Tangerang Selatan, Kamis (9/6/2016).

Armi kali terakhir mengisi bahan bakar di SPBU itu sekitar dua bulan lalu. Saat pengisian, ia merasa ada yang janggal. Tangki kendaraan sepeda motor dan mobil tak pernah penuh. Padahal, dengan takaran yang sama di tempat lain, tangki bahan bakar sudah penuh.

"Biasanya kalau motor matic Rp 20.000 isi Premium, kan indikatornya penuh. Ini enggak. Terus, mobil saya juga isi Pertamax Rp 250.000, Avanza, juga enggak penuh," cerita Armi.

Sejak merasakan kejanggalan itu, ia tak lagi mengisikan bahan bakar di SPBU Rempoa tersebut. Meski mencurgai adanya kecurangan, Armi enggan melaporkan hal itu kepada pihak berwenang.

"Saya isi di tempat lain aja. Kenal sih sama pegawai-pegawainya, tetapi enggak pernah ngomong soal itu (kecurangan)," aku Armi.

Selain Armi, Edwin (30) juga merasa ada kejanggalan saat mengisikan bahan bakar di SPBU Rempoa. Ia merasa ada praktik kecurangan yang dilakukan pegawai SPBU.

"Sudah lama duganya, tetapi saya gak mau laporin aja. Saya sih sudah gak pernah lagi mengisi bensin di sana," kata pria asal Bintaro itu.

Dugaan Edwin ternyata betul. Praktik kecurangan SPBU Rempoa terbongkar oleh Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Dari pengungkapan kasus itu, lima petugas SPBU diamankan. Masing-masing berinisial BAB (47), AGR (34), D (44), W (37), dan J (42).

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan c; Pasal 9 ayat (1) huruf d; Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; serta Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 30 dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com