JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah pengungkapan SPBU yang mencurangi takaran di Rempoa, Tangerang Selatan, aktivitas pengisian bahan bakar di SPBU itu dihentikan. Area Manager Communication Relation Pertamina Wilayah Jawa Bagian Barat, Yudy Nugraha, mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu hasil penyidikan dari Polda Metro Jaya sembari menyiapkan sanksi bagi pemilik SPBU tersebut.
"Untuk sanksi sendiri, Pertamina sangat ketat, jadi ada beberapa level. Ada penghentian sementara, ada yang sampai enam bulan, dan sanksi paling berat ada yang sampai pemutusan hubungan usaha," kata Yudy di Veteran Bintaro, Jakarta Selatan, Kamis (9/6/2016).
Yudy menuturkan, kecurangan yang terjadi di SPBU Rempoa termasuk dalam ranah pidana. Ia mendukung agar hubungan usaha dengan pemilik SPBU itu diputuskan. Dengan demikian, Pertamina akan mengambil alih pengelolaan SPBU itu.
Selain itu, Yudy menegaskan bahwa kesesuaian takaran menjadi hal penting yang dapat memengaruhi keuntungan SPBU. Pertamina memberikan penilaian basic, good, dan excellent untuk tiap SPBU.
Sistem grading ini berlaku untuk semua SPBU Pertamina yang dikelola pusat ataupun swasta. Grade didapat dari auditor independen yang melakukan penilaian berkala.
Salah satu komponen penilaian terbesar adalah yang terkait dengan kesesuaian takaran. Penilaian ini akan memengaruhi margin atau keuntungan yang didapat.
"Margin SPBU untuk BBM jenis Premium itu selisih margin good-basic Rp 50 per liter. Kalau SPBU itu memiliki penjualan sehari 30 kiloliter (30.000 liter), itu potensi pengurangan margin sudah sangat besar. Rp 50 dikali 30.000 itu sudah Rp 1.500.000 per hari. Bayangkan, berapa sebulan kalau SPBU itu turun grade," kata Yudy.