JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi pastikan RA (16) merupakan salah satu tersangka pembunuh EF (19). Hal tersebut ditegaskan untuk menanggapi kesaksian dari Rahmat Arifin (24) saat di persidangan yang menyatakan RA tidak terlibat dalam pembunuhan EF.
"Kami pastikan RA itu terlibat. Dia bersama Arif dan Imam membunuh EF," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/6/2016).
Budi menjelaskan, dari hasil laboratorium forensik darah korban ada di baju ketiga tersangka tersebut. Selain itu sidik jari dari RA juga ditemukan di tembok tempat pembunuhan tersebut terjadi.
"Sangat meninggalkan jejak (kejahatannya) dan kami menggunakan scientific investigation, ada handphone korban yang diambil RA juga. Itu jelas semuanya," ucapnya. (Baca: Pengacara dari Siswa SMP yang Didakwa Memerkosa dan Membunuh EF Sangkal Semua Tuduhan)
Sebelumnya, Kuasa hukum RA (16), Alfan Sari, mengaku sempat mendengar pengakuan dari salah satu saksi mahkota kasus pembunuhan EF (19), Rahmat Arifin (24), membantah semua isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditampilkan dalam sidang lanjutan mengadili terdakwa RA di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/6/2016) sore.
"Sebelum sidang ditutup, tiba-tiba pintu dibuka oleh saudara Arifin. Dia bilang, mau menyampaikan sesuatu. Majelis hakim sempat menolak karena gilirannya tadi sudah, tapi Arifin tetap menyampaikan dalam ruang sidang, kalau semua BAP itu bohong. Bukan RA yang dia lihat ada saat pembunuhan EF, melainkan Dimas," kata Alfan kepada Kompas.com, Rabu petang.
Soal Dimas sendiri, disebut Alfan enggan diusut lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Padahal, dari versi tim kuasa hukum RA, dituturkan Dimas ini yang berhubungan langsung dengan EF, bukan RA. (Baca: Stres, Remaja Terdakwa Pembunuh EF Sempat Ingin Bunuh Diri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.