JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memanggil pemilik SPBU 34-12305 di Jalan Raya Veteran Rempoa, Bintaro, Tangerang Selatan, pada Kamis (9/6/2016) kemarin.
Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan polisi terkait praktik curang SPBU tersebut dengan mengurangi takaran BBM kepada konsumen.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Fadil Imran mengatakan untuk sementara status pemilik SPBU tersebut masih saksi.
"Sementara masih saksi, belum cukup bukti untuk dijadikan tersangka," ujar Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/6/2016).
Fadil menambahkan, ada 27 pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada pemilik SPBU tersebut. Pertanyaan tersebut masih seputar kegaiatan yang ada di tempat tersebut.
"Ada sekitar 27 pertanyaan, seputar kegiatan selama di SPBU itu," ucapnya. (Baca: Polisi Akan Panggil Pemilik SPBU Curang di Rempoa)
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Veteran, Rempoa, Tangerang Selatan digerebek polisi beberapa waktu lalu. Penggerebekan itu dilakukan lantaran SPBU tersebut terbukti mengurangi takaran bahan bakar dari mesin dispenser ke kendaraan konsumen.
Dari pengungkapan itu diamankan lima orang petugas SPBU tersebut, yakni BAB (47), AGR (34), D (44), W (37) dan J (42). Para pelaku mengurangi takaran BBM menggunakan alat tambahan yang dipasangkan di dispenser pengisian BBM.
Selain itu, para pelaku mengontrol alat tersebut menggunakan remote sehingga mesin bisa dikembalikan menjadi normal ketika ada pemeriksaan. (Baca: Pemilik SPBU Curang di Rempoa Diduga Miliki Beberapa SPBU)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.