JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran mengatakan, pemilik SPBU Rempoa memiliki tiga cabang di wilayah Tangerang. Hal tersebut diketahui setelah penyidik memeriksa pemilik SPBU itu, Kamis (9/6/2016).
"Ada tiga cabang, di wilayah Tangerang semuanya," ujar Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/6/2016).
Fadil menuturkan, dari tiga cabang tersebut, saat ini hanya SPBU di Rempoa yang terbukti melakukan praktik curang dengan mengurangi takaran BBM ke konsumen. Meski begitu, kepolisian tetap menyelidiki dua SPBU lainnya.
"Sementara baru satu yang terindikasi (curang), tapi kami masih terus kembangkan," ucapnya.
Saat ditanya apakah SPBU yang curang itu akan ditutup selamanya, Fadil tidak bisa memberi jawaban pasti. Menurut dia, yang berhak mencabut izin pendirian SPBU adalah Pertamina.
"Yang berhak mencabut izinnya kan Pertamina, bukan kami," kata Fadil.
Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Raya Veteran, Rempoa, Tangerang Selatan, digerebek polisi beberapa waktu lalu. Penggerebekan itu dilakukan lantaran SPBU tersebut terbukti mengurangi takaran bahan bakar dari mesin dispenser ke kendaraan konsumen.
Dari pengungkapan itu diamankan lima orang petugas SPBU tersebut, yakni BAB (47), AGR (34), D (44), W (37), dan J (42). Para pelaku mengurangi takaran BBM menggunakan alat tambahan yang dipasangkan di dispenser pengisian BBM.
Selain itu, para pelaku mengontrol alat tersebut menggunakan remote sehingga mesin bisa dikembalikan menjadi normal ketika ada pemeriksaan.