Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keyakinan Tidak Bersalah dan Pembelaan Remaja Terdakwa Pembunuh Karyawati EF

Kompas.com - 13/06/2016, 09:06 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis


TANGERANG, KOMPAS.com -
Sidang mengadili RA (16), remaja terdakwa pembunuh karyawati EF (19) di Kosambi, Kabupaten Tangerang, kembali dilanjutkan pada hari ini, Senin (13/6/2016).

Pada sidang dengan agenda pledoi atau nota pembelaan tersebut, pihak RA telah menyiapkan materi pembelaan mereka, di antaranya meminta untuk menghadirkan seseorang yang dikenal sebagai Dimas Tompel.

Dalam persidangan sebelumnya, nama Dimas Tompel disebut terlihat berhubungan langsung dengan karyawati EF. Bahkan, salah satu saksi mahkota yang juga tersangka pembunuh EF, Rahmat Arifin (24), mengaku melihat Dimas Tompel pada hari pembunuhan EF terjadi.

"Arifin itu bersaksi tidak melihat klien kami, justru yang dia lihat itu Dimas, sebelum mereka membunuh EF. Klien kami ini ada di rumah sama bapak/ibunya, jadi kami desak untuk menghadirkan Dimas karena dia yang bisa membuktikan ketidakhadiran RA saat itu," kata kuasa hukum RA, Selamat Tambunan, Senin pagi.

Selain itu, kuasa hukum RA juga mengkritisi semua keterangan tentang bukti pembicaraan antara RA dengan EF dan hasil pemeriksaan air liur serta sidik jari RA dari Puslabfor Polri tidak dihadirkan di persidangan.

Semua keterangan mengenai itu hanyalah mengacu dari berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik tanpa disertai transkrip pembicaraan atau dokumen tertulis langsung dari Puslabfor Polri.

"Justru bukti-bukti itu yang harus dihadirkan dan diuji bersama di persidangan, apakah itu betul atau tidak, kan begitu, bukan berdasarkan BAP saja," tutur Selamat.

RA dipastikan untuk menjalani sidang akhir dengan agenda vonis pada pekan ini. Hal itu dikarenakan rentang waktu yang singkat bagi terdakwa anak di bawah umur untuk menjalani persidangan, sehingga sidang dijalankan secara maraton atau terus-menerus sejak pekan lalu.

Jaksa menuntut RA hukuman maksimal bagi terdakwa anak di bawah umur, yakni hukuman penjara sepuluh tahun, dengan mengenakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana sebagai pasal primer dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Namun, mengingat RA masih di bawah umur dan ketentuan pengenaan hukuman didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, ada pengecualian yang membuat terdakwa anak hanya dapat setengah dari ancaman hukuman maksimal orang dewasa, yakni sepuluh tahun penjara.

Kompas TV Sidang Pembunuhan Karyawati Kembali Digelar Tertutup
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com