JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat ikut berkomentar mengenai polemik peraturan daerah di Kota Serang, yang mengatur jam buka warung makan selama bulan Ramadhan. Menurut Djarot, perda seperti itu sebaiknya dievaluasi.
"He-he-he enggak benar ya, enggak benar itu (tindakan Satpol PP Serang). Perdanya harus dievaluasi," kata Djarot, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/6/2016).
Meski demikian, Djarot mengaku belum membicarakan usul mengevaluasi perda tersebut dengan Gubernur Banten, Rano Karno. Djarot menyebut tidak seluruh warga saat itu sedang menunaikan ibadah puasa.
"Pasti ada yang lagi berhalangan, non muslim, atau musafir. Jadi harus saling menghormati," kata Djarot.
Razia terhadap Saeni pun menimbulkan simpati warga. Pemilik akun twitter @dwikaputra atau Dwika Putra menggalang donasi untuk Saeni dan berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 265.534.758 selama 36 jam.
Dalam ayat 3 Surat Edaran Nomor 451.13/555 - Kesra/2016 yang ditandatangani Wali Kota Serang Tb. Haerul Jaman, disebutkan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat, setiap pengusaha restoran, rumah makan, atau warung dan pedagang makanan dilarang menyediakan tempat dan melayani orang yang menyantap makanan dan minuman pada siang hari selama bulan Ramadhan.
Pemilik restoran, kafe, rumah makan, warung nasi, warung dan pedagang makanan/minuman dilarang melakukan kegiatan di atas selama bulan Ramadhan 1437 H, sejak pukul 04.30 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.