JAKARTA, KOMPAS.com - Wakapolsek Tanjung Priok, Akp Suparji mengatakan pelaku percabulan, Turo alias Bowo (35) memaksa korban MDl (11) untuk melakukan tindakan bejatnya.
Diketahui, pelaku merupakan paman dari korban yang tinggal serumah di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Suparji mengatakan, tindakan bejat Bowo sudah dia lakukan sebanyak tiga kali.
Bowo melakukan tindakan tersebut pertama kali daerah Cileungsi, Bogor saat korban dan pelaku berkunjung ke rumah saudara mereka di daerah itu. Selanjutnya Rabu (8/6/2016), Bowo kembali memanggil korban ke kamarnya saat korban sedang bermain.
Di dalam kamar, korban sempat melawan, namun tersangka langsung membekap mulut korban agar tidak berteriak. Saat itu korban dua kali mencabuli korban.
"Waktu itu pelaku lagi nonton televisi, lalu korban MDL dipanggil pelaku ke kamarnya. Di situ tindakan pelaku dilakukan" ujar Supari di Mapolsek Tanjung Priok, Senin (13/6/2016).
Suparji mengatakan, meski tidak ada ancaman dari pelaku, namun korban takut untuk melapor. Pada perbuatan pelaku yang ketiga kali, korban tak tahan sehingga langsung melaporkan kejadian itu kepada RT. (Baca: Seorang Tukang Ojek di Tanjung Priok Cabuli Anak di Bawah Umur)
Pihak RT segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Priok. Dari hasil visum, Bowo terbukti melakukan tindakan tersebut.
"Pelaku mengaku dan menyadari tindakannya, dia menyesal," ujar Suparji.
Pelaku dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 jo 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur atau percabulan dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.