JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, mengamankan gudang berisi makanan kedaluwarsa di daerah Penjaringan. Kapolsek Penjaringan, Kompol Bismo Teguh, Senin (13/6/2016) mengatakan, modus tersangka berinial AS beserta delapan karyawannya adalah mengganti tanggal kedaluwarsa serta kemasan makanan atau bahan makanan.
Untuk makananan olahan hasil laut, tersangka mengganti tanggal kedaluwarsa dengan menghapus tanggal yang sudah tertera. Tanggal kedaluwarsa itu kemudian diganti dengan stempel waktu yang masih berlaku.
Untuk jenis barang seperti beras, tersangka mengemas ulang beras dengan menggunakan kemasan baru. Beras yang dikemas ulang menggunakan kemasan bermerek impor. Padahal beras-beras itu berasal dari dalam negeri.
"Sebenarnya ada yang produksi dalam negeri tetapi seolah-olah diimpor dari luar negeri. Selain itu, kemasannya juga ditempel ulang menggunakan waktu kedaluwarsa yang baru," kata Bismo.
Delapan orang karyawan yang bekerja dengan AS telah diamankan pihak kepolisian pada Jumat lalu. AS sendiri saat ini masih menjalani pemeriksaan polisi. Ia sudah menjalankan usaha ilegal itu sejak enam tahun lalu.
Restoran Jepang ternama se-Jabodetabek disebut menjadi pelanggan AS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.