Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja Terdakwa Pemerkosa dan Pembunuh EF Minta Dibebaskan

Kompas.com - 13/06/2016, 19:08 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - RA (16), remaja yang menjadi terdakwa dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan sadis terhadap EF (19) meminta maaf kepada majelis hakim dan memohon untuk dibebaskan dari tuntutan hukuman sepuluh tahun penjara.

Hal itu dikatakan oleh kuasa hukum RA, Alfan Sari, usai mendampingi RA mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (13/6/2016).

"Klien saya bilang begini tadi, 'Pak, saya mau ngomong. Saya mau minta tolong sama Ibu Hakim dan Ibu Jaksa, supaya saya dibebaskan. Tolong bebaskan saya, saya enggak bersalah. Kasihan Ibu saya. Saya mau bisa mandiin adik saya lagi, saya kangen adik saya,' begitu katanya," tutur Alfan kepada Kompas.com.

Sebelum sidang dimulai, RA juga meminta waktu untuk membacakan surat Al-Fatihah dan Alam Nasyrah di depan majelis hakim. Setelah menyampaikan permohonan dan berdoa, sidang pun dimulai.

Agenda sidang adalah pledoi atau nota pembelaan dari pihak RA. Dalam pembelaannya, kuasa hukum RA menyampaikan, kliennya tidak bisa disebut bersalah karena semua dakwaan dari jaksa penuntut umum tidak diuji dan dibuktikan di persidangan.

Dakwaan yang tidak dibuktikan itu adalah keterangan dokumen tertulis dari Puslabfor Polri yang menyatakan ada air liur, sidik jari, dan bekas gigitan yang mirip dengan struktur gigi RA pada tubuh EF yang hanya berdasarkan keterangan tertulis semata. Padahal, pihaknya sudah meminta untuk menghadirkan saksi ahli, yakni pihak yang memeriksa langsung dan mendapatkan hasil pemeriksaan soal air liur, sidik jari, dan bekas gigitan itu.

"Kalau memang Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menguatkan semua yang didakwakannya, dengan menghadirkan saksi ahli seperti yang kami minta di persidangan sebelumnya, paling tidak majelis akan mempertimbangkannya dengan bijaksana," ucap Alfan.

Pihak RA juga meminta transkrip pembicaraan antara RA dengan EF melalui ponsel. Namun permintaan itu tidak dipenuhi.

Keterangan mengenai pembicaraan mereka hanya ditampilkan melalui isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pihak kepolisian.

"Hukum itu fakta, bukan katanya, kenapa tidak mau dihadirkan? Bahaya hidup ini kalau cuma dari penjelasan secarik kertas, seseorang dinyatakan bersalah," kata Alfan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com