JAKARTA, KOMPAS.com — A, salah satu karyawan dari gudang makanan kedaluwarsa yang digerebek polisi di Penjaringan, Jakarta Utara, mengaku sudah dua tahun bekerja sebagai pengirim barang dari tempat tersebut.
Menurut A, usaha makanan kedaluwarsa ini sudah berlangsung selama enam tahun. A mengatakan, sebelumnya ada puluhan karyawan yang bekerja di gedung itu.
Namun, dia melanjutkan, karena adanya pemutusan hubungan kerja (PHK), maka jumlah karyawan saat ini hanya delapan orang.
(Baca juga: Bahan Makanan Kedaluwarsa dari Penjaringan Disebut Dijual ke Restoran Jepang)
Ia juga mengatakan, setiap bulan, karyawan menerima gaji mulai dari Rp 800.000 hingga Rp 2 juta.
Nilai gaji yang diterima para karyawan itu tergantung dari lamanya mereka bekerja.
"Ada yang Rp 750.000, Rp 1 juta, ada juga yang Rp 2 juta. Tergantung dari lamanya kerja. Biasanya kalau Rp 2 juta itu udah empat tahun kerja," ujar A di Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (13/6/2016).
A menyampaikan, saat melamar pekerjaan, ia diberi tahu bahwa kegiatan di gudang tersebut sebatas distribusi makanan laut.
Namun, lama-kelamaan, A mengetahui bahwa ada juga kegiatan melanggar hukum yang dilakukan di gudang itu.
(Baca juga: Pemilik Gudang di Penjaringan Palsukan Makanan Kedaluwarsa)
Meskipun demikian, A tetap nekat bekerja di gudang tersebut karena butuh uang.
"Waktu ngelamar kerja, saya diberi tahu kalau cuma distributor seafood saja ke restoran. Namun, sedikit-sedikit saya tahu kalau ada juga yang udah kedaluwarsa. Namanya kepepet, Mas. Mau Lebaran juga," ujar A.
Pria yang berasal dari Jawa Tengah ini memiliki istri dan seorang anak. A mengaku berencana untuk keluar dari pekerjaan itu. Namun, ia kini terciduk operasi polisi.
Anggota kepolisian menggerebek gudang tempat A dan karyawannya bekerja. Berbagai hasil olahan laut kedaluwarsa dijual ke sejumlah restoran ternama di Jabodetabek.