JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 408 kendaraan ditilang pada hari kedua sterilisasi jalur transjakarta atau busway, Selasa (14/6/2016).
"Hari kedua ini ada peningkatan jumlah pelanggar. Ada 408 jumlah pelanggar," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Selasa.
Sementara itu, pada hari pertama, terdapat 274 kendaraan yang melakukan pelanggaran. Pelanggar pada hari pertama tersebut didominasi pengendara sepeda motor.
(Baca juga: "Busway" Konsisten Steril, Penumpang Transjakarta Akan Meningkat)
Rinciannya, 96 pelanggar ditilang Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Pusat, 7 pelanggar ditilang Satlantas Polres Jakarta Utara, 61 pelanggar ditilang Satlantas Polres Jakarta Barat, 70 pelanggar ditilang Satlantas Polres Jakarta Selatan, dan 65 pelanggar ditilang Satlantas Polres Jakarta Timur.
"Untuk satuan Gakkum sebanyak 88 pelanggar, Patwal 7 pelanggar, dan Gatur 14 pelanggar," ucap Budiyanto.
Ia mengatakan, mayoritas pelanggar yang ditilang hari ini masih didominasi pengendara kendaraan roda dua, yakni sebanyak 402 sepeda motor.
Sisanya, 5 pengendara mobil pribadi, dan 1 mobil barang. "Barang bukti yang disita adalah SIM sebanyak 232 lembar dan STNK sebanyak 176 lembar," kata Budiyanto.
Dalam aturan sterilisasi busway yang disepakati oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, selain transjakarta, hanya kendaraan tertentu yang boleh melintas, yakni ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dinas berpelat RI.
(Baca juga: Polda Metro Jaya Akui Sterilisasi "Busway" Belum Maksimal pada Hari Pertama)
Sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penerobos busway didenda dengan nilai maksimal Rp 500.000.
Para penerobos dikenakan tilang dengan slip biru yang mewajibkan pelanggar untuk membayar denda di bank yang ditentukan. Jika tidak, maka STNK-nya tidak bisa diperpanjang.