JAKARTA, KOMPAS.com - Jauh sebelum sterilisasi jalur bus transjakarta atau busway kembali gencar dilaksanakan sejak Senin (13/6/2016), polisi sudah sering menilang pengendara yang masuk ke jalur tersebut. Namun, dalam pelaksanaannya, sanksi tilang itu dinilai masih belum merata sehingga pengendara tidak jera untuk kembali masuk ke busway.
Melalui momentum sterilisasi busway yang didorong oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya baru-baru ini, polisi kembali aktif menilang para pelanggar hingga didapati ratusan pengendara dalam dua hari.
Upaya yang sama diharapkan dapat terus-menerus dilakukan agar sterilisasi busway bisa berjalan maksimal.
"Dalam hal ini, polisi memang harus tegas. Terus menilang siapa saja yang melanggar, bukan random nilangnya," kata pakar transportasi dari Universitas Indonesia Ellen Tangkudung kepada Kompas.com, Selasa (14/6/2016) malam.
Jika pada hari biasa, jumlah pelanggar jalur bus transjakarta yang ditilang diyakini tidak akan sebanyak itu. Terlebih, upaya sterilisasi jalur bus transjakarta ini sudah lama dilakukan, yaitu sejak tahun 2004 ketika layanan bus transjakarta mulai dioperasikan.
"Sebenarnya, sterilisasi busway ini bukan hal yang baru. Sudah dari awal transjakarta ada, sterilisasi terus dilakukan. Maka, harus ada kesepakatan bersama. Penegakan hukum juga harus terus dilakukan," tutur Ellen.
Sanksi tegas kembali diberlakukan bagi pelanggar jalur bus transjakarta. Sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penerobos busway dikenakan sanksi denda dengan nilai maksimal sebesar Rp 500.000.
Penerobos dikenakan tilang dengan slip biru, sehingga mewajibkan pengendara untuk membayar denda di bank yang telah ditentukan. Jika denda tidak dibayar, maka STNK kendaraan pelanggar tidak dapat diperpanjang lagi.