JAKARTA, KOMPAS.com — Bandar narkoba yang ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai di Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016), dinilai cukup lihai dalam menjalankan aksinya.
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, tersangka sudah tiga kali memasok narkotika jenis sabu menggunakan jalur resmi.
Diduga, tersangka menggunakan wadah berupa pipa hidraulis PAM yang dikirim langsung dari Guang Zhou, China.
(Baca juga: BNN Tangkap Bandar yang Selundupkan Sabu Dibungkus dengan Pipa Setebal 4 Cm)
Menurut Heru, salah seorang tersangka, HE, menggunakan jalur resmi pengiriman laut.
HE mengurus semua dokumen dan membayar biaya pengiriman secara resmi. HE juga menyebut, nama barang yang akan masuk sama persis dengan barang yang akan ia terima.
"Di dalam melancarkan operasinya, si penyelundup ini tidak tanggung-tanggung. Ia membuat dokumen dengan rapi, dia bayar dan masuk dengan benar, dia memberitahukan nama barang dengan wajar. Ia bilang untuk pipa hidraulis PAM," ujar Heru di Gedung Badan Narkotika Nasional, Rabu (15/6/2016).
Heru mengaku kesulitan untuk mengetahui penyelundupan itu karena wadah yang dipakai oleh tersangka sulit terdeteksi.
Tersangka menggunakan pipa setebal 4 sentimeter dengan diameter mencapai 16 sentimeter. Rongga bagian dalam pipa berukuran 8 sentimeter.
Dengan ketebalan itu, sulit bagi alat pemindai untuk mendeteksi adanya barang mencurigakan di dalam pipa.
Pelaku juga menutup pipa menggunakan baja sehingga anjing pelacak sulit untuk mengendus sabu tersebut.
"Dulu tergolong mudah (dideteksi), ada dispenser dan pemotong rumput yang mungkin dengan penciuman anjing sudah terdeteksi. Mungkin mereka sudah paham dan waspada terhadap polisi. Mereka juga membuang uang demi kewaspadaan. Pasti untungnya berlipat-lipat karena biaya masuk yang tergolong tinggi pun mereka lakukan. Jika tidak ada analisis yang wajar dan akurat, ini akan sangat sulit (diungkap)" ujar Heru.
(Baca juga: Cegah 44 Narkoba Jenis Baru, BNN Bentuk Tim Evaluasi)
Pada Selasa (14/6/2016), BNN dan Bea Cukai menangkap lima bandar narkoba berinisial HE, EN, ED, GN, dan DD di RT 01 RW 12 Nomor 9, Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.
BNN menyita sembilan pipa hidraulis PAM yang dijadikan oleh tersangka sebagai wadah menyimpan sabu.
Di dalam satu pipa terdapat lebih kurang 5 kilogram sabu, atau sebanyak 50 kilogram untuk sembilan pipa. Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.