JAKARTA, KOMPAS.com — Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menggeledah ruangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ifa Sudewi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, selain menggeledah tiga ruangan panitera, Kamis (16/6/2016).
Ifa yang ruangannya digeledah tersebut merupakan ketua majelis hakim yang menangani kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil.
(Baca juga: Sejumlah Berkas Disita KPK dari Ruangan Panitera Pengganti PN Jakut Rohadi)
Berdasarkan pantauan Kompas.com, hingga pukul 17.45, sejumlah petugas KPK masih berada di ruangan Ifa.
Menurut seorang petugas PN Jakut yang sempat berada di ruangan Ifa, para petugas KPK itu memeriksa sejumlah berkas di dalam lemari Ifa.
"Lagi periksa ruangan Bu Ifa, berkas-berkasnya juga," ujar petugas tersebut.
Penggeledahan ini dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait vonis Saipul Jamil yang menjerat panitera PN Jakut Rohadi.
Saat penggeledahan dilakukan, Ifa tidak berada di ruangan. Ia diketahui tengah berada di Sidoarjo, Jawa Timur.
Ifa diketahui pindah ke Pengadilan Negeri Sidarjo dan akan dilantik menjadi ketua di pengadilan tersebut.
Belum diketahui apakah nantinya Ifa akan dipanggil kembali ke Jakarta untuk dimintai keterangan terkait kasus ini atau tidak.
(Baca juga: Kronologi Penangkapan Panitera PN Jakut dalam Kasus Saipul Jamil)
Dalam kasus ini, Rohadi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap untuk membantu meringankan vonis Saipul Jamil.
Saipul, yang sebelumnya dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Jakarta Utara.