JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK hingga sore ini masih berada di dalam ruang kerja milik Ketua Majelis Hakim di persidangan Saipul Jamil, Ifa Sudewi.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi mengatakan, dia tidak mengetahui apakah petugas tengah melakukan penggeledahan di ruang kerja Ifa.
Dia hanya melihat petugas tengah mengetik di sebuah laptop yang diduga sedang membuat berita acara.
"Saya tidak tahu apakah mereka menggeledah, tapi saya lihat mereka sedang mengetik di laptop. Mungkin mereka sedang menyiapkan berita acara," ujar Hasoloan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/6/2016).
Saat ditanyakan jumlah ruangan yang digeledah oleh KPK, Hasoloan mengatakan bukan ruangan yang digeledah, tapi meja kerja dan lemari dokumen milik tersangka Rohadi dan Doly Siregar yang merupakan Panitera persidangan Saipul Jamil.
"Bukan ruangan ya, karena mereka berdua itu ada di ruangan bersama. Jadi KPK hanya menggeledah meja saja," ujar Hasoloan. (Baca: Sejumlah Berkas Disita KPK dari Ruangan Panitera Pengganti PN Jakut Rohadi)
Mengenai status Rohadi, Hasoloan mengakui bahwa dirinya baru mengetahui status Rohadi berubah menjadi tersangka saat petugas KPK datang ke PN Jakarta Utara, Kamis sore. Begitu juga dengan barang-barang yang disita oleh KPK, pihaknya masih menunggu berita acara yang akan diberikan kepada PN Jakut.
Kemudian, ketika ditanyakan apakah ada kemungkinan Ifa akan dipanggil kembali ke Jakarta, Hasoloan tidak ingin berandai-andai dan enggan menjawab pertanyaan itu.
Kamis (16/6/2016) sore, sekitar pukul 15.33 WIB, sejumlah petugas KPK mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dikawal sejumlah petugas kepolisian memakai senjata lengkap, petugas KPK langsung masuk ke empat ruangan yaitu ruangan Panitera Sekretaris, Rina Pertiwi, ruangan Panitera Rohadi, ruangan Dolly Siregar, dan ruangan Ketua Majelis Hakim di persidangan Saipul, Ifa Sudewi.
Hingga pukul 18.58 WIB, belum ada tanda-tanda petugas KPK keluar dari ruangan Ifa. Terkait kasus dugaan suap Rohadi, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya. Dua pengacara Saipul Jamil, Berta Natalia dan Kasman Sangaji, dan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah. (Baca: Panitera PN Jakut, Dua Pengacara dan Kakak Saipul Jamil Jadi Tersangka KPK)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.