JAKARTA, KOMPAS.com — Sembilan persimpangan akan jadi titik pengawasan petugas saat kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat ganjil-genap nantinya diterapkan.
Lokasi-lokasi persimpangan itu semuanya berada di sekitar Jalan MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Gatot Subroto, dan HR Rasuna Said.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah menyebutkan, kesembilan persimpangan itu ialah persimpangan Bundaran Patung Kuda, Bank Indonesia, Sarinah, Bundaran HI, Bundaran Senayan, CSW, persimpangan Kuningan sisi Mampang Prapatan, persimpangan Kuningan sisi Gatot Subroto, dan persimpangan HOS Tjokroaminoto.
"Nantinya di tiap-tiap persimpangan akan dijaga dua orang petugas," kata Andri di kantornya, Jumat (17/6/2016).
Andri menyatakan, kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat ganjil-genap akan dimulai dari tahap sosialisasi yang akan dilakukan pada 28 Juni-19 Juli. Setelah itu, akan dilanjutkan pada tahap uji coba pada 20 Juli-20 Agustus.
"Adapun penerapannya akan dimulai tanggal 23 Agustus," ujar Andri. (Baca: Ini Lokasi Penerapan Sistem Pelat Nomor Ganjil-Genap)
Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat ganjil-genap akan dilakukan dengan cara hanya memperbolehkan kendaraan dengan pelat genap melintas pada tanggal genap. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil melintas pada tanggal ganjil. (Baca: Penerapan Ganjil Genap atau Sistem Satu Arah Dianggap Tak Efektif Urai Kemacetan)
Adapun waktu pelaksanaannya akan dilakukan pada pukul 07.00-10.00 dan 16.00-20.00. Kebijakan ini tidak akan berlaku untuk kendaraan presiden, wakil presiden, pejabat lembaga tinggi negara berpelat RI, mobil pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum, dan angkutan barang dengan catatan tidak melanggar Pergub 5.148 Tahun 1999 tentang waktu larangan beroperasi bagi mobil barang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.