Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Meluruskan Salah Kaprah soal Kebijakan Ganjil-Genap

Kompas.com - 20/06/2016, 16:59 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebut banyak warga masyarakat yang salah kaprah menangkap informasi seputar rencana penerapan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat ganjil genap.

Sebab, kata dia, banyak yang mengira kebijakan ini diberlakukan di seluruh wilayah Kota Jakarta. Padahal, penerapan ganjil genap hanya diberlakukan di empat ruas jalan, yakni Jalan MH Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto, dan Rasuna Said.

"Ganjil genap kalau tanggalnya ganjil bukan berarti kamu enggak boleh pakai mobil seluruh Jakarta. Ini hanya menggantikan three in one saja. Jalur yang dipakai three in one saja," ujar Ahok di Balai Kota, Senin (20/6/2016).

Tidak hanya itu, Ahok menyebut banyak yang mengira penerapan ganjil genap diberlakukan selama seharian. Padahal, kebijakan ini hanya berlaku pada pukul 07.00-10.00 dan 16.00-20.00.

"Jadi kalau kamu udah lewat jam three in one, boleh enggak pakai kendaraan kamu yang genap di tanggal yang ganjil? Boleh. Persis kalau three in one kalau kamu bawa penumpang three in one boleh enggak bukan jamnya? Boleh," kata dia.

Penerapan ganjil genap merupakan kebijakan transisi sebelum diterapkannya jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Tidak hanya itu, bagi Ahok, penerapan ganjil genap bertujuan untuk menggantikan penerapan three in one yang dinilainya sarat dengan masalah sosial.

"Ini kan untuk menghindari joki yang tak manusiawi, ngasih obat anaknya," ujar Ahok.

Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat ganjil-genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan dengan pelat genap melintas pada tanggal genap. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.

Kompas TVJakarta Uji Coba Pelat Ganjil Genap 27 Juli
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com