Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Depok Dilarang Terima Parsel

Kompas.com - 20/06/2016, 19:14 WIB

DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok, Mohammad Idris Abdul Shomad, secara tegas meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kota Depok untuk menolak atau tidak menerima parsel atau hadiah apapun, yang biasanya banyak diberikan dari rekanan menjelang Lebaran.

Sebab berdasarkan aturan dari pemerintah pusat, penerimaan parsel oleh PNS bisa dianggap gratifikasi atau sebuah suap.

Aturan ini itu sudah diterapkan sejak beberapa tahun lalu dan masih berlaku sampai kini.

"Aturan dari pemerintah pusat itu masih berlaku. Jadi semua PNS di Depok tidak boleh menerima parsel atau hadiah dalam bentuk apapun, karena rentan dianggap gratifikasi. Jadi itu haram. Kecuali parsel dari keluarga dekat atau anak," kata Idris.

Idris mengimbau jika ada PNS di Depok yang mendapat kiriman parsel dan nama pengirim serta alamatnya jelas, maka parsel atau hadiah itu, dikembalikan lagi ke pengirimnya.

"Tapi yang jadi masalah, jika pengirim dan alamatnya tidak jelas," kata Idris.

Untuk yang seperti ini, kata Idris ia meminta jajarannya melaporkan hal itu ke pihaknya atau Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) sekaligus menyerahkan parsel dan hadiah tersebut.

"Atau bisa langsung lapor ke KPK, jika memang hadiah yang diberikan nilai atau nominalnya sangat besar," kata Idris.

Menurut Idris, tidak ada aturan besaran nilai dan nominal parsel atau hadiah yang boleh diterima PNS Depok. "Berapapun tetap tidak boleh. Meski niatnya untuk silahturahmi atau sekedar penghormatan tetap haram dan tidak boleh bagi PNS," kata Idris.

Parsel atau hadiah akan dianggap sebuah suap atau gratifikasi dan sangat mungkin diberikan terkait jabatan seseorang.  Jika nanti ada PNS di Depok yang menerima parsel atau hadiah dari orang lain tetapi tidak mengembalikan atau melaporkannya, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi.

"Sanksinya diatur sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010," kata Idris.

Dalam aturan itu sanksinya mulai dari peringatan, potongan tunjangan, penundaan kenaikan pangkat, sampai pemecatan.

(Budi Sam Law Malau/Warta Kota)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Warta Kota
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Megapolitan
'Update' Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

"Update" Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

Megapolitan
Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Megapolitan
Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com