JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang gugatan class action warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, terkait normalisasi Sungai Ciliwung kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).
Sidang dimulai pukul 11.15. Dalam persidangan hari ini, tim kuasa hukum warga Bukit Duri telah menyiapkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) warga yang mengajukan gugatan sesuai dengan permintaan majelis hakim.
(Baca juga: Gugatan "Class Action" Warga Bukit Duri Juga untuk Tagih Janji Jokowi)
Pada sidang sebelumnya yang berlangsung pada 7 Juni 2016, majelis hakim meminta perwakilan warga Bukit Duri yang mengajukan gugatan untuk menyerahkan fotokopi KTP mereka.
Salah satu kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera WS Soemarwi, mengatakan, salah satu agenda sidang hari ini memang merupakan pengecekan KTP warga untuk menunjukkan bahwa mereka adalah benar warga Bukit Duri.
"Mengecek KTP perwakilan yang mengajukan class action," ujar Vera kepada Kompas.com sebelum sidang dimulai.
Menurut pantauan Kompas.com, saat sidang dimulai, majelis hakim meminta fotokopi KTP tersebut. Tim kuasa hukum warga Bukit Duri pun menyerahkan fotokopi warga itu.
Selanjutnya, majelis hakim dan dua kuasa hukum warga Bukit Duri bersama-sama mengecek identitas warga. Pengecekan baru selesai pukul 12.03.
"Demikian verifikasi KTP, ada yang digantikan ahli warisnya. KTP yang kurang-kurang dilengkapi, dirapikan lagi yang bagus, ditambah pakai meterai," kata Ketua Majelis Hakim Riyono.
(Baca juga: Kuasa Hukum Bukit Duri: Pemprov DKI Akui Dasar Hukum Normalisasi Sungai Ciliwung Kedaluwarsa)
Menurut Vera, ada 78 warga yang mewakili gugatan class action ini. Dari 78 warga itu, 9 di antaranya belum menyerahkan fotokopi KTP. Dengan demikian, KTP ke-9 orang ini akan diverifikasi dalam sidang berikutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.