JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Abdul Azis alias Daeng Azis dengan Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan hukuman penjara selama satu dengan dan denda sebesar Rp 100 juta serta subsider kurungan selama enam bulan.
Jika sesuai dengan Pasal 51 ayat 3, di mana setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar Jaksa penuntut umum di persidangan Azis menjelaskan ada sejumlah alasan mengapa pihaknya memberikan tuntutan tersebut.
Untuk dakwaan yang memberatkan Azis, JPU menilai tindakan Azis mencuri listrik telah merugikan pihak PLN. Dalam sebuah keterangan saksi dari PLN, ada kerugian yang ditimbulkan oleh Azis selama menggunakan sambungan listrik ilegal. Kerugian itu mencapai Rp 525 miliar.
Azis juga dianggap tidak mendukung penerapan pemakaian ketenagalistrikan yang telah dicanangkan pemerintah. Untuk dakwaan yang meringankan Azis, mantan penguasa Kalijodo itu dinilai telah bertindak secara kooperatif selama persidangan.
Azis juga mengakui perbuatannya yang menyetujui pemasangan sambungan listrik ilegal di Kafe Intan dan Kingstar. Alasan yang meringankan lainnya yakni Azis merupakan tulang punggung keluarga.
"Dakwaan yang meringankan, terdakwa sopan, mengakui perbuatan, dan merupakan tulang punggung keluarga," ujar Melda Siagian, JPU di persidangan Azis, Selasa (21/6/2016). (Baca: Dituntut 1 Tahun oleh Jaksa, Daeng Azis Pikir-pikir)
Terkait pemasangan sambungan listrik ilegal, dalam persidangan sebelumnya, Azis menjelaskan dirinya menunjuk seorang bernama Sanae yang juga merupakan kasir di Kafe Intan untuk mengurus semua keperluan kafe, termasuk pembayaran listrik.
Azis mengatakan, Sanae juga yang memohon pemasangan listrik kepada PLN. Terkait denda, Azis menjelaskan bahwa Sanae memberitahunya Kafe Intan didenda Rp 20 juta. Namun seorang oknum pegawai PLN mengatakan, total denda Azis sebesar Rp 69 juta.
Azis menyatakan bahwa dirinya lalai mengawasi pemasangan listrik di tempat hiburan miliknya. (Baca: Pengakuan Daeng Azis, dari Pemasok Bir hingga Pencurian Listrik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.