JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Moechgiyarto menilai pengawasan terhadap sistem pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap tidak akan sulit. Ia menuturkan secara kasat mata akan mudah menemukan atau menindak pelanggar sistem tersebut.
"Menurut saya, tidak akan sulit, kan kami bisa lihat dengan kasat mata. Kami bisa menggunakan foto kalau jauh, kalau dekat bisa kami pinggirkan dan stop langsung tilang. Kan mudah menurut saya," ujar Moechgiyarto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/6/2016).
Moechgiyarto mengatakan akan menempatkan personel di beberapa titik masuk ataupun keluar ruas jalan yang di berlakukan sistem ganjil genap.
"Nanti kita buat titik-titik di mana saja pengawasannya. Tadi Kabid Humas sudah menyampaikan ada sembilan titik dari tempat three in one," ucapnya.
Adapun sembilan persimpangan itu ialah persimpangan Bundaran Patung Kuda, Bank Indonesia, Sarinah, Bundaran HI, Bundaran Senayan, CSW, persimpangan Kuningan sisi Mampang Prapatan, persimpangan Kuningan sisi Gatot Soebroto, dan persimpangan HOS Tjokroaminoto. (Baca: Penentuan Pelat Nomor Ganjil atau Genap Ditentukan dari Angka Paling Belakang)
Pelat nomor palsu
Saat disinggung mengenai pelat palsu yang mungkin dibuat oleh masyarakat untuk menyiasati sistem ganjil genap, Moechgiyarto tidak memusingkannya. Menurut dia sangat mudah membedakan pelat nomor asli dengan pelat nomor palsu.
"Loh kan pelat dari kita sudah ada standartnya, jadi orang menggunakan pelat tidak standar sudah ketahuan. Kalau membuat pelat asal-asalan dan ketahuan bisa kita tindak," kata Moechgiyarto.
Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil-genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan berpelat nomor genap melintas pada tanggal genap. (Baca: Bagaimana Cara Mengawasi Pelat Kendaraan Ganjil atau Genap?)
Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil. Penerapannya akan diberlakukan di empat ruas jalan, yakni Jalan MH Thamrin, Sudirman, Gatot Soebroto, dan Rasuna Said.
Kebijakan ini akan berlaku pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Rencananya, sosialisasi kebijakan ganjil genap ini akan dimulai 28 Juni hingga 26 Juli, sedangkan uji cobanya pada 27 Juli sampai 26 Agustus dan pemberlakukannya mulai 30 Agustus 2016.