Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Nilai Kasus Ivan Haz Akan Melukai Sejarah Keluarganya Sendiri

Kompas.com - 22/06/2016, 22:58 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus penganiayaan pembantu rumah tangga oleh Ivan Haz kembali dilanjutkan pada Rabu (22/6/2016). Dalam sidang itu, saksi diperiksa dan Ivan kembali menuturkan penganiayaan yang dilakukannya di hadapan hakim.

Setelah mengakui perbuatannya terhadap T (21), Ketua Majelis Hakim Yohanes Priyana sempat menceramahi Ivan. Ia meminta kasus ini menjadi bahan introspeksi bagi Ivan.

"Jangan sampai saudara terdakwa melukai sejarah keluarga sendiri," kata Yohanes.

Yohanes menilai bahwa tindak pidana dalam kasus ini menjadi luar biasa karena Ivan Haz terdakwanya.

Ivan merupakan anggota DPR dan anak dari mantan Wapres Hamzah Haz. Yohanes menyebut perbuatan Ivan yang tega menyiksa dan menindas pembantunya yang notabene rakyat kecil sebagai bentuk arogansi Ivan.

Ivan pun dianggap tidak menghargai kemanusiaan. (Baca: Bentakan Ivan Haz Sebelum Pukul PRT: Saya Ini Anggota DPR, Anak Hamzah Haz!)

"Bukan jaksa menuntut saudara atau hakim menghukum saudara. Tapi saudara menghukum diri saudara sendiri. Kami hanya membantu," kata Yohanes.

Memutuskan vonis bagi Ivan akan menjadi pekerjaan sulit bagi hakim karena putusan ini akan dinilai oleh publik. Hakim pun sempat mengingatkan Ivan terkait keberadaan T yang kini dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

"Saudara tahu LPSK lembaga nasional lho. Kenapa dilindungi? Karena pelakunya orang kuat. Kalau anda orang biasa LPSK nggak terlibat," kata Yohanes. (Baca: Di Depan Hakim, Korban Ivan Haz Paparkan Kekerasan yang Dialaminya)

Yohanes menjelaskan bahwa jika tanpa LPSK, Ivan Haz akan menjangkau T dan berupaya menahan agar T tidak memperkarakan masalah penganiayaan ini. Ivan pun sempat mengaku bahwa setelah kasus diproses oleh polisi, perwakilan Ivan bertandang ke rumah keluarga T di Brebes untuk berdamai.

"Kalau saudara menjangkau, tidak objektif persidangan. Tidak akan sportif, karena bagi saudara semua biasa diselesaikan," kata Yohanes.

Hakim Yohanes pun menasehati Ivan agar ke depan, Ivan mengintrospeksi diri apa yang membuat pemvantunya memberontak hingga melarikan diri. Sebab, selama ini, tidak ada pembantu atau pengasuh anak yang betah bekerja pada Ivan dan istrinya.

"Mudah-mudahan (kasus) ini jadi motivasi terbesar bagi saudara untuk memperbaiki pola berkeluarga. Kalau memang istri belum siap berkeluarga, didiklah," ujarnya.

Terhadap pesan hakim, Ivan hanya mengiyakan dan membenarkan. Jaksa rencananya akan membacakan tuntutan bagi Ivan pada 12 Juli mendatang. (Baca: Petuah dan Jaminan Hamzah Haz untuk Putranya Ivan Haz)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com