Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Pembuatan E-KTP Tanpa Pengantar RT/RW Dipermasalahkan...

Kompas.com - 23/06/2016, 09:48 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pada Selasa (21/6/2016), Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menegur Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI (Disdukcapil) Edison Sianturi terkait mudahnya prosedur pembuatan KTP elektronik (e-KTP).

Taufik menuding ada unsur politis di balik dipermudahnya syarat pembuatan KTP itu. (Baca juga: Kadis Dukcapil Ditegur Taufik gara-gara Mudahnya Prosedur Pembuatan KTP)

Ia mempertanyakan syarat pembuatan KTP yang bisa langsung diajukan di kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), tanpa perlu surat pengantar dari ketua RT/RW.

"Ini bahaya lho. Masa enggak perlu pengantar ketua RT/RW? Gimana orang tahu dia benar tinggal di situ apa enggak," kata Taufik.

Menurut Taufik, dipermudahnya syarat pembuatan KTP ini bukan hanya berpotensi bahwa hal itu akan dipolitisasi, tetapi juga rawan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.

Edison kemudian menjelaskan bahwa surat pengantar RT/RW ditiadakan bukan merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI, tetapi kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Berdasarkan surat Kemendagri dan edaran Disdukcapil DKI, Kasatlak PTSP Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat, Taufik Nurohman mengatakan bahwa pembuatan e-KTP di tempatnya ada yang wajib dengan melampirkan surat pengantar dari RT/RW, tetapi ada pula yang tidak perlu melakukannya.

Taufik menjelaskan, ketentuan itu berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 471/1767/SJ yang diterbitkan pada 12 Mei 2016.

Selain itu, ada pula Surat Edaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemprov DKI Jakarta Nomor 33/SE/2016 yang diterbitkan pada 8 Juni 2016.

Dalam surat Kemendagri, tertulis bahwa, "Seiring dengan semakin tertatanya database kependudukan di seluruh Indonesia, penerbitan dan pengganti KTP elektronik yang rusak dan tidak mengubah elemen data kependudukan perlu penyederhanaan prosedur, yaitu cukup dengan menunjukkan fotokopi kartu keluarga, tanpa surat pengantar dari RT, RW, dan kelurahan/kecamatan."

Isi surat edaran tersebut juga tertuang dalam surat edaran Disdukcapil DKI. (Baca juga: Ketentuan Perlu atau Tidaknya Surat Pengantar RT/RW Saat Pembuatan E-KTP)

Namun, karena pembuatan e-KTP di DKI dilakukan di PTSP kelurahan, yang tertulis hanya sampai "...cukup dengan menunjukkan fotokopi kartu keluarga tanpa surat pengantar dari RT/RW."

Sementara itu, dalam edaran Disdukcapil juga tertulis bahwa, "Dalam rangka akurasi data penduduk, khususnya bagi pendatang baru yang berasal dari luar DKI Jakarta, pindah antar-kelurahan, pindah antar-kecamatan, dan pindah antar-wilayah di DKI Jakarta, yang mengubah elemen data kependudukan, hal tersebut dipandang perlu masih mempersyaratkan surat pengantar RT/RW".

Sementara itu, Taufik menilai, pengantar RT/RW masih diperlukan. Sebab, kata dia, hanya RT/RW yang tahu kondisi orang yang mengajukan permohoan pembuatan e-KTP tersebut.

"Jadi, kalau yang ada perubahan data masih dipersyaratkan (surat pengantar RT/RW) karena yang tahu kondisi dan orang tersebut adalah RT-nya. Makanya untuk perubahan diminta untuk dipersyaratkan," tutur Taufik, Rabu (22/6/2016).

Masih bawa surat pengantar RT/RW

Salah seorang warga yang mengurus permohonan di PTSP Kelurahan Palmerah, Nurmansyah, mengatakan, ia membawa surat pengantar dari RT/RW.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com